Senin, 14 Maret 2016

Menyenangkan Hati Tuhan oleh IV A Kelompok II



Nama                          : Desi P. Br Ginting
                                      Desy R. Saragih
                                      Fimanta Munthe
                                      Irna B. Damanik
                                      Naomi E. Br Tarigan
Ting/Jur                     : IV-A/ Teologia
M. Kuliah                   : Liturgika
Dosen                          : Pdt. Edwar. S. Sinaga, M.Th
PENGAKUAN DOSA, PEMBERITAAN ANUGERAH DAN HUKUM

I.       PENDAHULUAN
                        Pengakuan dosa, pemberitaan anugerah dan hukum adalah bagian dari unsur-unsur tata ibadah, yang di susun sejak Abad Reformasi, dan hingga sampai sekarang banyak  gereja protestan yang menggunakan tata ibadah ini, maka sesuai dengan judul diatas kita akan memabahas latar belakang penyusunan, arti dan makna bagi jemaat gereja pada saat ini.

II.    PEMBAHASAN
2.1.Latar Belakang Munculnya Ketiga Unsur
                        Pada akhir Abad Gerakan Katolik Roma ngin supaya kepercayaan dan kesalehan orang-orang berkisar sekitar sakramen-sakramen dan gereja selaku sarana-sarana kesalamatan. Ajaran gereja yang diterima secara resmi, organisasi gereja, juga tata ibadah mengungkapkan kepercayaan dan kesalehan itu. Tetapi selama Abad pertengahan ada pula orang-orang dan kelompok-kelompok yang menganut cara percaya yang lain, salah satunya yaitu para reformator.[1]
                        Oleh sebab itu perubahan dalam cara kepercayaan gereja menyebabkan       perubahan dalam cara gereja beribadah Hubungan ini sebenarnya berlaku timbal     balik, sehingga perubahan dalam kehidupan gerejawi memaksanya untuk     merumuskan kembali ajarannya. Hal ini, misalnya, terjadi ketika dalam gereja Katolik             Roma pemahaman bahwa roti dan anggur perjamuan kudus, orang percaya menerima         tubuh dan dara Kristus menjadi semakin kuat. Sebagai akibatnya, Perjamuan           dipercaya sebagai sarana untuk mendapat bagian dalam keselamatan yang diperoleh     Kristus pada kayu salib dan oleh sebab itu perayaan Perjamuan menjadi puncak             kebaktian. Karena hubungan yang erat antara ajaran gereja dan kebaktian, tidak heran       jika reformasi ajaran gereja oleh Luther[2], Zwingli[3], dan Calvin[4], merubah kaum     protestan menata kembali tata ibadaah Gereja Katolik Roma.
                        Reformasi yang  dilakukan Luther dalam ibadah umumnya mengikuti urutan          misa Katolik. Berbeda dengan Calvin, Calvin menghendaki pembaharuan kebaktian yang lebih radikal  menjadi tanpak dari judul liturgi yang diterbitkannya pada tahun 1542 la forme des Prieres et Chantz ecclesiastiques, auec la maniere d’admi nistrer les Sacremens, et consacrer le Mariage; selon la coustume de l’Eglise ancien (Bentuk doa-doa dan lagu-lagu gerejawi dengan cara melayankan sakramen-sakramen dan meneguhkan             pernikahan menurut kebiasaan gereja kuno). Dari judul ini jelas Calvin tidak mau menyesuaikan misa Katolik yang ada, tapi ingin kembali kepada tata kebaktian gereja kuno, yang dianggap lebih sesuai dengan Alkitab. Tata kebaktian ini ditulis oleh Calvin pada tahun 1540, waktu ia melayani di Perancis di Strasburg, Liturgi ini masih tetap dipakai di dalam kebanyakan gereja-gereja Indonesia. Pengakuan dosa disusul pemberitaan Anugerah dan pembacaan kesepuluh hukum; lalu khotbah diberitakan.[5]  Jadi munculnya pengakuan dosa, pemberitaan anugerah dan hukum pada liturgi dilatar belakangi tata ibadah yang disusun oleh Calvin.    

2.2. Pengakuan Dosa, Pemberitaan Anugerah Dan Hukum[6]
2.1.1.      Pengakuan Dosa
a.     Dalam Missale Romanum
                        Dalam Missale Romanum kita membaca bahwa sejak abad ke-10 terdapat kebiasaan yang berikut: ketika imam sampai di mezbah ia tunduk menyembah dan mengaku dosanya kepada Tuhan. Pengakuan dosa ini disebut confession dan diucapkan bukan saja pada permulaan misa, melainkan juga pada saat lain, misalnya pada waktu komuni. Confession  pada permulaan misa disebut juga “doa tangga” karena imam mengucapkannya di muka tangga mezbah yang paling bawah. Sementara Cofiteor (saya mengaku) dan permohonan pengampunan tersebut diucapkan, paduan suara menyanyikan introitus.
b.   Masa Reformasi
                        Reformasi melanjutkan pemakaian pengakuan dosa (Confiteor) dan permohonan pengampunan (absolusi) di dalam kebaktian, tetapi dengan suatu perbedaan esensial: keduanya diubah dan dijadikan akta jemaat. Suatu misa di Jerman evangelis, yang dipakai di Nurnberg pada tahun 1525, mempunyai konfesi dan absolusi. Dalam tata kebaktian Lutheran yang lain istilah biecht (pengakuan dosa), doa, dan absolusi dipakai dalam arti diatas yaitu sebagai persiapan bersama dari pelayan dan jemaat. Dalam tata kebaktian di Swis dan di Straszburg kita mendapati hal yang sama: pengakuan dosa akta jemaat dan absolusi.
                        Pada tahun 1535 terjadi kekacauan di dalam jemaat-jemaat Lutheran di Nurnberg karena Osiander (1498-1552) keberatan terhadap pemakaian pengakuan dosa umum dan absolusi. Brenz berpendapat bahwa absolusi sebagai rumus khusus membahayakan pemberitaan fiman adalah pemberitaan anugerah Allah. Sama seperti Brenz, Sinode Nasional, yang diadakan di Middelburg  pada tahun 1581 yang tdak menyetujui pemakaian absolusi di dalam kebaktian. Namun umumnya dalam gereja-gereja calvinis pemberitaan keampunan terus dipakai. Pemakaian Pemberitaan anugerah bersama-sama dengan penolakan adalah karakteristik bagi tata kebaktian calvinis. Gereja-gereja ini beranggapan bahwa absolusi yang diberikan hanya dengan syarat, dengan perkataan lain hanya dapat diterima dalam penyesalan dan percaya.
c.       Tentang Ujud Dasar Pengakuan Dosa
                        Tentang Ujud dan dasar pengakuan dosa umum dimana van der Leeuw berkata pengakuan dosa umum tidak menggantikan pengakuan dosa pribadi dan absolusi yang berlangsung di dalam Biecht. Dan ada juga pandangan salah satu yang keberatan diantaranya adalah E. Schweizer. Dalam studynya dikatakan tentang jemaat dan tata jemaat dalam perjanjian baru antara lain ia mengatakan bahwa dalam kebaktian-kebaktian jemaat tidak terdapat pengakuan dosa, itu berarti jemaat menganggap dirinya sudah sempurna.
d.      Rumusan yang Digunakan Untuk Pengakuan Dosa
                        Rumus yang digunakan untuk pengampuan dosa bermacam-macam bentuknya; ada yang langsung dikutip dari alkitab, ada yang disusun oleh gereja-gereja sendiri. Van der leeuw mengusulkan supaya dipakai lebih dari satu rumus pengakuan dosa agar dapat diucapkan berganti-ganti.

2.1.2.      Pemberitaan Anugerah
                        Selesai pengakuan dosa menyusul pemberitaan anugerah. Tentang unsur ibadah ini yang van der Leeuw anggap sakramen ia mengatakan berdasarkan jabatannya pelayan mengucapkan pengampunan dosa. Pengampuan dosa itu bukanlah hal yang mudah melainkan suatu kenyataan dari pemberian Kristen menjadi dasar khotbah. Golterman tidak terlalu setuju dengan pandangan ini. Pemberitaan anugerah bukanlah rumus absolusi saat imam membebaskan manusia dari dosanya. Dia menganggap  bahwa pengampuan dosa itu bukan sakramen. Yang dimaksud adalah pemberitaan anugerah Allah di dalam kristus telah mendamaikan dirinya dengan dunia dan berdasarkan kematian kristus, rela untuk mengampuni dosa kita.
                        Rumus pemberitaan anugerah yang biasa dipakai adalah sebagai hamba yesus kristus kami (saya) memberitakan pengampunan dosa kepada tiap-tiap orang yang tulus ikhlas telah mengaku dosanya dihadapan Allah disambung dengan memilih salah satu nats menurut tahun gerejawi

2.1.3.      Hukum
                        Di atas telah dikatakan, bahwa pada akhir abad-abad pertengahan, pengakuan dosa, absolusi dan dasafirman mulai dipakai di dalam ibadah jemaat. Hal itu antara lain ditemukan dalam suatu Manuale Curatorum (pedoman untuk kebaktian) dari Ulrich Urgant (1502), ia berkaitan dengan khotbah, membahas doa (dan syafaat) Bapa Kami, dasafirman, apostolicum, pengakuan dosa umum, pengakuan orang-orang mati, pemberitahuan tentang hari-hari raya dan lain-lain. Kebiasaan ini diteruskan antara lain oleh Calvin dan Micron. Dalam buku Calvin, Forme des priers et des chants (1545), dasafirman dan doa Bapa Kami ditempatkan sesudah pengakuan dosa dan pemberitaan anugerah dan sebelum khotbah. Dalam buku Micron, de christlicke ordinancien der nederlantsche ghrmeynten te London (1554) dasafirman, ditempatkan sama-sama dengan pengakuan dosa dan pemberitaan anugerah Sesudah khotbah.
                        Pendapat ahli-ahli liturgika pada saat ini tentang kedua urutan di atas sedikit berlainan. Lekkerkerker lebih setuju dengan urutan calvin. Tetapi para pemimpin gerakan liturgia umumnya tidak setuju dengan anggapan Lekkerkerker. Sungguhpun mereka tidak berkeberatan terhadap urutan Micron. Kyper memiliki pandangan tentang urutannya bahwa kyper setuju dengan calvin tetapi tentang tempatnya tidak : hukum sebagai peraturan pengucapan syukur tidak boleh ditempatkan sebelum tetapi sesudah khotbah.
                        hukum yang biasa dibacakan adalah dasafirman. Menurut van der Leeuw, dasafirman tidak bleh dibacakan tanpa inti hukum sebab inti hukum yang memberikan arti yang legitim kepada dasafirman bagi umat Kristen. Kebanyakan ahli liturgia lebih suka kalau hukum dinyanyikan sebagai puji-pujian daripada dibacakan. Hanya kyper yang berkeberatan, “menyanyikan hukum kami anggap sebagai suatu kekeliruan”. Hukum itu tidak saling dinyanyikan, sebaliknya dalam nama Tuhan, jadi oleh pelayan-pelayan-Nya, hukum itu diperhadapkan kepada kita. Itu yang menyebabkan mengapa kami berlainan dengan Calvin berpendapat bahwa hukum sebagai peraturan pengucapan syukur lebih baik ditempatkan sesudah daripada Sebelum khotbah.
    
2.2. Fungsi dalam Liturgi[7]
2.2.1.      Pengakuan Dosa
                        Hadirnya akta pengakuan dosa dalam ibadah jemaat disebabkan oleh pemahaman, bahwa sebelum  jemaat menghadap Tuhan dalam hadirat-Nya ia harus dahulu mengaku dosanya; karena tampa pengampunan Tuhan ia tidak dapat melanjutkan ibadahnya. Alasan ini tidak disetujui oleh banyak ahli teologi. Pertama, karena secara formal jemaat yang dikumpulkan sendiri oleh Allah dalam ibadah-telah berada di hadirat-Nya, sejak ibadah dimulai. Kedua, karena dosa atau kesalahan, yang manusia lakukan, bukan saja adalah kesejahteraan terhadap Allah, tetapi juga terhadap saudaranya pengakuan dosa dapat dipertahankan dalam ibadah jemaat dengan tiga pertimbangan mendasar, pertama, pengakuan dosa adalah cerminan dari kesadaran umat tentang manusia di hadapan Tuhan. Dengan mengaku diri sebagai manusia berdosa, Allah diagungkan. Ia hadir dalam ibadah umat dan memelihara umat dalam keseharian hidupnya. Kedua, pengkuan dosa dalam ibadah jemaat mesti dilanjutkan dalam hidup tiap-tiap hari dalam bentuk pengkuan pribadi, dan juga melibatkan sesama dalam pengakuan. Rumusan pengakuan dosa yang dapat dijadikan contoh adalah pengakuan dosa yang ada dalam Maz 51.

2.2.2.      Pemberitaan Anugerah
                        Pemberitaan Anugrah dimasukkan dalam liturgi bersama-sama dengan pengakuan dosa salah satu alasan yang dipakai untuk memasukkan unsur ini ialah: kalau Allah tidak mengampuni dosa jemaat yang berkumpul dalam ibadah, pemimpin ibadah (pengkhotbah) sebentar tidak dapat memmberitakan firman. Keberatan kita terhadap alasan ini sama dengan keberatan kita terhadap pemahaman tentang pengakuan dosa. Walau demikian, unsur ini bisa tetap dipertahankan dengan memahami fungsinya sebagai unsur pemujaan. Ia adalah unsur proklamasi tentang Allah didalam Kristus sebagi Allah yang maha pengampun. Pada sisi lain, ia mengungkapkan puji-pujian dan sembah jemaat kepada dia yang mengampuni dosa manusia. Salah satu rumus yang biasanya dipakai: “sebagi hamba Yesus Kristus kami memberitakan pengampunan dosa kepda tiap-tiap orang yang mengaku dosanya dengan tullus dan iklas dihadapan Allah” rumus ini dilanjutkan dengan mengutip sebuah nats Alkitab seperti Yoh 3:16.

2.2.3.      Hukum
                        Ada gereja yang menempatkan unsur ini sebelum pengakuan dosa dalam posisinya sedemikian, ia dianggap sebagi cermin. Dalam hal ini hukum Tuhan dibacakan agar umat menyadari bahwa mereka adalah orang-orang berdosa, karena mereka tidak mampu melaksanakan hukum Tuhan. Ada juga gereja yang menempatkannya sesudah pemberitaan anugerah. Dalam posisinya sedemikian ia dianggap sebagai puji-pujian atas respon terhadap akta anugrah pengampunan Allah. Nats-nats umumnya dipakai adalah: keluaran 20:2; Ul 5:6-22; Mat 22:37; Yoh 13 34:35 dan dll. umumnya jemaat berdiri ketika hukum kasih dibacakan.

2.3. Dampaknya Terhadap Jemaat[8]
          Pengakuan dosa adalah buah kesadaran diri ketika kita mampu bercermin kedalam tujuan Allah yang menciptakan manusia. Pengakuan dosa itulah menunjukkan  kitadakmampuan kita dalam memakai kehidupan sesuai dengan kehendak Tuhan. Pengakuan dosa perlu dibacakan liturgis dengan sikap dan intonasi suara yang benar, sehingga  jemaat di bawa ke dalam keseriusan/ketulusan untuk mengakukan dosa-dosa nya. Pemberitaan anugerah adalah tanda kasi Tuhan yang mau menerima kita sebagai manusia berdosa. Melalui pemberitaan anugerah Allah mendamaikan manusia dengan diri-Nya. Pemberitaan anugerah adalah obat untuk jiwa manusia ( Spiritual, Psikologi, dan sosial). Pemberitaan anugerah ini yang mengantarkan jemaat untuk kelayakan untuk mendengar firman Tuhan begitupun berkomunikasi dengan sasama manusia. Dan setiap orang yang telah diampuni dipanggil untuk menunjukkan pertobatan dalam hidupnya dengan menjalankan kehidupan yang baru, membawa pemulihan dan kedamaian di dalam kehidupan setiap hari, hukum disampaikan agar jemaat dibawa ke dalam peringatan hukum yang terutama adalah kasih kepada Allah dan kasih kepada manusia, sehingga tercipta suatu hubungan yang harmonis di lingkungan jemaat Gereja.

2.4. Analisa Kelompok
                 Analisa kami para penyaji bahwa Pengakuan dosa, pemberitaan anugerah dan hukum adalah tidak terlepas dari manusia, karena setiap manusia tidak terlepas dari masalah. pengakuan dosa salah satu sikap atau cara untuk menyadarkan kita dari kesalahan, dengan begitu kita bisa layak memberitakan Anugrah. Dalam hal ini dengan hadirnya hukum Tuhan yang kita akukan dalam pengakuan dosa dapat menjadi panutan dalam kehidupan kita sehari-hari supaya tidak hannya mengakukannya secara lisan saja tapi dengan perbuatan.
                 Dalam gereja-gereja kesukuan pada saat ini biasanya pengakuan dosa ini dibarengi dengan nyanyian dalam bahasa daaerah sehingga jemaat lebih meresapi pengakuan dosa dan pemberitaan anugerah yang disampaikan oleh liturgis.

III.             KESIMPULAN
                 Tata ibadah ini muncul akibat dari dampak Reformasi, karena latar belakang misa Katolik yang tidak sesuai dengan Alkitab. Sehingga para Reformator memperbaharui tata ibadah gereja. Munculnya Pengakuan dosa, pemberitaan anugerah, dan hukum adalah unsur tatat ibadah yang di dukung oleh Calvin dan hingga sampai saat ini banyak gereja-gereja yang mengikuti tata ibadah ini, hanya saja dalam peletakannya terkadang tidak sama. Dalam Pengakuan dosa, pemberitaan anugerah, dan hukum adalah obat untuk jiwa manusia Spiritual, Psikologi, dan sosial, agar manusia merasa layak untuk menerima anugerah serta hukum.

IV.             DAFTAR PUSTAKA
Abineno, J.L., Unsur-unsur Liturgi, Jakarta :BPK-Gunung Mulia, 2000
Curtis, A. Kenneth., 100 Peristiwa Penting dalam Sejarah Kristen, Jakarta : BPK-      Gunung Mulia, 2012.
Damamain, M., Materi Pokok Liturgika Modul 1-9, Jakarta: Departemen Agama, 1994
Jonge, Christiaan de., Apa itu Calvinisme, Jakarta : BPK-Gunung Mulia, 2012
Liturgi GBKP, Kabanjahe : Modramen Gereja Batak Karo Protestan, 2015
Van, Thomas Den End.,  Harta Dalam Bejana, Jakarta: BPK-GM, 2012
Wellem, F.D., Riwayat Hidup Singkat Tokoh-tokoh Dalam Sejarah Gereja, Jakarta :               BPK-GM, 2011.



                [1] Thomas Van Den End,  Harta Dalam Bejana (Jakarta: BPK-GM, 2012), 141.
                [2]  Mertin Luther dikenal sebagai seorang tokoh reformator gereja di Jerman pada abad ke 16. Gerakan Reformasi yang diusahakannya telah menyebabkan berdirinya sebuah gereja lain disamping Gereja Katolik Roma, yaitu gereja Lutheran. Luther dilahirkan pada 10 November 1483 dalam sebuah keluarga petani di Eisleben, Thuringen, Jerman. Pada tanggal 11 November 1483 dia dibaptis dan diberi nama Martinus, Ayahnya bernama Hans Luther dan ibunya bernama Margaretta. Keluarga Luther adalah keluarga yang saleh dan datang dari keluarga petani.  Gerakan Reformator dimulai Luther dengan merumuskan 95 dalil yang ditempel di pintu gerbang Wittenberg 31 Oktober 1517. Tanggal ini diperingati sebagai hari Reformasi, karyanya yang lain adalah karangan yang berjudul Pasal-pasal Smalkalden yang menguraikan pokok-pokok iman gereja reformatoris. Untuk keperluan jemaat dan pemimpin gereja (pendeta), Luther menyusun Katekismus Kecil dan Katekismus Besar. Martin Luther meninggal pada tanggal 18 Februari 1546. Lht. F.D. Wellem, Riwayat Hidup Singkat Tokoh-tokoh Dalam Sejarah Gereja, (Jakarta : BPK-GM, 2011), 49-50.
                [3] Zwingli dilahirkan pada tanggal 1 Januari 1484 di Wildhaus, Tonggenburg Swis. Dia adalah perintis Reformasi ketika  reformasi sedang marak di Jerman, terjadi juga kebangkitan di Swiss, di bawa pimpinan Ulrich Zwingli. Berbeda dengan Luther, imam ini tidak pernah menjadi biarawan, pertobatannya juga bukanlah proses yang sulit. Prosesnya pelan dan Intelek, yaitu bahwa ia memahami Kitab suci terlebih dahulu melihat bagaiman gereja Katolik terpisah dengannya. Dalam sepuluh tahun pelayanannya sebagai pastor paroki di Glarus, Swiss, Zwingli dua kali bekerja sebagai pastor para tentara bayaran Swiss. Apa yang ia lihat membuatnya tidak menyetujui tindakan anak-anak muda yang menjual jasa sebagai tentara bayaran, dan ia menyuarakan hal itu. Tindakan awal karir Zwingli, yang kelak akan menuju ke Reformasi politik dan agama. Lht. A. Kenneth Curtis, J.Stephen Lang dan Randy Petersen, 100 Peristiwa Penting dalam Sejarah Kristen (Jakarta : BPK-Gunung Mulia, 2012), 77-78.
                [4] Yohanes Calvin adalah seorang pemimpin gerakan reformasi gereja di Swis. Ia merupakan generasi yang kedua dalam ajaran pelopor dan pemimpin gerakan reformasi gereja abd ke-16, namun perananya sangat besar dalam gereja-gereja reformatoris. Gereja-gereja yang mengikuti  ajaran dan tata gereja yang digariskan Calvin tersebar di seluruh dunia. Gereja-gereja itu diberi nama gereja Calvin. Di Indonesia gereja-gereja yang bercorak Calvinis merupakan golongan gereja yang terbesar. Yohanes Calvin dilahirkan pada tanggal 10 Juli 1509 di Nyoyon, sebuah desa di sebelah utara kota Paris, Prancis. Ayahnya bernama Gerard Cauvin. Ibunya bernama Jeanne Lefranc. Lht. F.D. Wellem, Riwayat Hidup Singkat Tokoh-tokoh Dalam Sejarah Gereja, 125-129.
                [5] Christiaan de Jonge, Apa itu Calvinisme (Jakarta : BPK-Gunung Mulia, 2012), 166-168.
                [6] J.L. Abineno, Unsur-unsur Liturgi  (Jakarta :BPK-Gunung Mulia, 2000),17-31
[7] M. Damamain, Materi Pokok Liturgika Modul 1-9, (Jakarta: Departemen Agama, 1994), 169-170.
                [8]  Liturgi GBKP (Kabanjahe : Modramen Gereja Batak Karo Protestan, 2015), 5.

17 komentar:

  1. Nama : Ade Trisna Hutabarat
    Anova Talenta Milala
    Maria Rosalina Saragih
    Tiar Mauli Sinambela
    Kami kelompok IV sebagai penyanggah kelompok II
    Yang kami dapat dari sajian dari kelompok II dengan judul pengakuan dosa, pemberitaan anugerah dan hukum.
    1. Pengakuan Dosa
    Dalam Missale Romanum, Pengakuan dosa ini disebut confession dan diucapkan bukan saja pada permulaan misa, melainkan juga pada saat lain, misalnya pada waktu komuni.
    2. Pemberitaan Anugerah
    Yang dimaksud adalah pemberitaan anugerah Allah di dalam Kristus telah mendamaikan diri-Nya dengan dunia dan berdasarkan kematian Kristus, rela untuk mengampuni dosa kita. Rumus pemberitaan anugerah yang biasa dipakai adalah sebagai hamba Yesus Kristus kami (saya) memberitakan pengampunan dosa kepada tiap-tiap orang yang tulus ikhlas telah mengaku dosanya dihadapan Allah disambung dengan memilih salah satu nats menurut tahun gerejawi.
    3. Hukum
    Hukum yang biasa dibacakan adalah dasa firman. Hukum lebih suka dinyanyikan daripada di bacakan. Hukum Tuhan dibacakan agar umat menyadari bahwa mereka adalah orang-orang berdosa, karena mereka tidak mampu melaksanakan hukum Tuhan.
    Yang menjadi kritik dan saran kami yaitu:
    a. Pada point 2.1.1 kami belum mendapatkan pengertian yang jelas tentang pengakuan dosa, dan di point ini juga ada disebut tentang ujud dan dasar pengakuan dosa, tetapi kami belum menemukannya.
    b. Pada point 2.1.2 kami penyanggah belum mendapat pengertian yang jelas tentang pemberitaan anugerah, karena penjelasan yang saudara penyaji paparkan kembali lagi mengenai pengakuan dosa.
    c. Pada point 2.1.3 penjelasannya belum kami dapat mengenai hukum, dan adanya perbedaan pendapat para ahli tentang tempat pelaksanaan pembacaan hukum dalam ibadah, tetapi kami belum menemukan apa yang menjadi keputusan atau yang lebih banyak di laksanakan dalam ibadah konteks saat ini.
    d. Masih ada salah dalam pengetikan.
    Pertanyaan:
    I. Kalaulah ketiga unsur ibadah tersebut (Pengakuan dosa, pemberitaan anugerah dan hukum) pertama sekali di cetuskan oleh Calvin, mengapa gereja Lutheran juga memakai ketiga unsur ibadah ini?
    II. Apa dampak yang diberikan kepada jemaat ketika ketiga unsur ini dilaksanakan di tengah-tengah peribadahan, terkusus pada konteks jemaat saat ini.
    III. Apakah dasar teologis dari ketiga unsur ibadah tersebut?

    BalasHapus
  2. Kelas Liturgika Pengganti "Sabtu, 02 April 2016 "

    Kelompok II
    " Unsur Liturgi: Pengakuan Dosa, Pemberitaan Anugerah, dan Hukum dalam Thema Peribadahan (Liturgi) dalam Menyenangkan Hati Tuhan dengan Nats-nats Thematis Alkitab "

    PENGAKUAN DOSA DAN JANJI TUHAN
    Dalam hal Jemaat mendengar dan menerima serta untuk mengamalkan Firman Tuhan yang baru diaminkan, maka Jemaat merasa disadarkan akan keberdosaanya. Jika kita menyadari secara benar bahwa kemanusiaan kita adalah serakah, munafik dan suka menipu, tetapi apabila hal ini menyatakan itu kepada hadirin saat Ibadah, sudah barang tentu hadirin langsung akan merasa tersinggung dan marah-marah, kurang merasa senang dengan tuduhan itu. Karena itu maka GKPI melalui keputusan Sinode Am-nya tahun 1989 memberi kesempatan kepada setiap warga berdoa dalam hati dengan maksud agar pada kesempatan itulah Pribadi lepas Pribadi dengan Jujur mengaku dan berdoa memohon pengampunan Dosa yang dilakukannya. Liturgis tentu saja tidak mengetahui dosa setiap jemaat, karena itu jemaatlah yang harus mengakuinya kepada Tuhan seperti ada tertulis dalam Mazmur 32:5 “Dosaku kuberitahukan kepadaMu dan kesalahanku tidaklah kusembunyikan; aku berkata:”Aku akan mengaku kepada Tuhan pelanggaran-pelanggaranku,” dan Engkau mengampuni kesalahan karena dosaku”.
    Pengertian Hukum Tuhan atau Petunjuk Hidup Baru
    Setelah kita mengaku segala dosa dan kejahatan kita dan memohon pengampunan kepada Allah maka Dia-pun memberi pengampunan dan keselamatan umatNya. Keselamatan itu tidak otomatis akan kita miliki selamanya, bisa saja hilang oleh pelanggaran-pelanggaran kita kemudian. Karena itu Keselamatan itu harus dijaga dan dipelihara serta “dikerjakan” selagi kita masih hidup di dunia (baca: Filipi 2:12). Tuhan itu Mahabaik dan Mahakasih. Dia tidak membiarkan umatNya berjalan sendiri dalam menjaga, memelihara dan mengerjakan keselamatan itu. Dengan penuh kasih dan kesetiaan Dia memberi HUKUM TUHAN atau pun FIRMANNYA sebagai PETUNJUK HIDUP BARU kepada kita. Sesuai Agenda GKPI, Petunjuk Hidup Baru ini, diambil dari kesepuluh Hukum Tuhan dan penjelasannya sampai pada kesimpulannya atau dari Firman Tuhan sebagai pengganti Hukum TUHAN.
    Dengan demikian, “petunjuk” hidup baru yaitu Firman /Hukum Tuhan adalah “batu penjuru” sebagai “KOMPAS” yang mengarahkan jalan kehidupan kita. Benarlah bahwa “Firman-Mu itu pelita bagi kakiku dan terang bagi jalanku”(Mazmur 119:105) yang membuat kita tidak lagi hanyut dalam kehidupan yang terikat oleh kehendak dunia (kronos), melainkan melangkah pasti dengan petunjuk FirmanNya melalui persekutuan denganNya dalam kehidupan “kairos” yaitu hidup yang BENAR dan KUDUS meski masih hidup di dunia yang bengkok hati (baca: Yos 1: 7 – 8).
    Setiap ibadah Minggu, kita menerima HUKUM TUHAN atau FIRMAN TUHAN sebagai PETUNJUK HIDUP BARU, berarti dengan sadar kita MAU membuang sifat-sifat MANUSIA LAMA dan dengan penuh sadar pula MENGENAKAN sifat-sifat MANUSIA BARU. Jika kita benar-benar hidup sesuai petunjuk hidup baru yang diberikan Tuhan, maka dari Minggu ke Minggu, kehidupan kita harus lebih BENAR dan KUDUS. Artinya, harus ada perubahan; semakin beriman dan kudus!! Inilah buktinya kita sedang mengalami “PROSES: TERUS-MENERUS DIPERBAHARUI”.

    Proses diperbaharui ini hanya dan harus berlangsung dengan PERTOLONGAN ALLAH ROH KUDUS yang memberi KEKUATAN untuk menjalaninya. Kerena itu dalam setiap pembacaaan Petunjuk Hidup Baru, kita selalu diajak oleh liturgis untuk memohon kekuatan kepada Tuhan: “Ya Allah, Bapa kami, berilah kami KEKUATAN untuk melakukan yang sesuai dengan Hukum-hukumMu / FirmanMu, amin”.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pengakuan dosa dan Pemberian Anugerah
      Dalam Missale Romanum diinformasikan bahwa sejak abad ke 10 terdapat kebiasaan imam ketika sampai dekat mesbah, imam tunduk menyembah dan mengaku dosanya kepada Tuhan. Ketika unsure Pengakuan dosa dan pemberitaan anugerah diteruskan dalam ibadah Protestan maka dua unsure ini dirubah yaitu pengakuan dosa dan permohonan pengampunan dosa dijadikan sebagai akta jemaat. Dengan kata lain Gereja Reformasi meneruskan pemakaian pengakuan dosa (Confiteor) dan permohonan pengampunan (absolusi) dalam ibadah yang dilakukan oleh jemaat kepada Tuhan dan bukan hanya oleh imam atau pendeta. Jadi dalam ibadah Protestan, pengakuan dosa dan permohonan pengampunan dirubah dan dijadikan menjadi akta jemaat.

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. setelah membahas sajian ke 2 ini tentang pengakuan dosa, pemberitaan anugerah dan hukum, saya belum mengerti mengenai pengakuan dosa, yang menjadi pertanyaan saya adalah sebenarnya pengakuan dosa itu dilakukan dimana di pengakuan dosa yang dipaparkan di liturgi ibadah dan sibacakan secara bergantian atau di saat teduh (paksa teneng), karena di saat (paksa teneng) itu kita diberikan waktu sekitar 1-2 menit untuk mengakukan kesalahan dan dosa kita. bagaimanakah sebenarnya? terimakasih

    BalasHapus
  5. Nama : Jefri Hamonangan Damanik
    NIM : 12.01.932
    Tingkat/Jur : IV-A/ Theologia

    Di dalam paper penyaji ada dicantumkan bahwa “Tata ibadah ini muncul akibat dari dampak Reformasi, karena latar belakang misa Katolik yang tidak sesuai dengan Alkitab. Sehingga para Reformator memperbaharui tata ibadah gereja. Munculnya Pengakuan dosa, pemberitaan anugerah, dan hukum adalah unsur tatat ibadah yang di dukung oleh Calvin dan hingga sampai saat ini banyak gereja-gereja yang mengikuti tata ibadah ini.”
    Di dalam buku apa itu Calvinisme, jelas dikatakan bahwasanya ketiga unsur liturgi ini, pengakuan dosa, pemberitaan anugerah dan hukum, yang ada di dalam peribadahan Protestan dan Calvinis saat ini adalah warisan dari ibadah Katolik Roma.
    Seakan-akan penyaji menyalahkan GKR tanpa ada bukti yang jelas, jadi bagaimana pendapat penyaji terhadap apa yang di katakan oleh buku apa itu Calvinisme?

    BalasHapus
  6. Nama : Efran M.I. Pasaribu
    NIM : 12.01.922
    Tingkat/Jur : IV-A/Theologia

    saya ingin menanggapi sajian liturgika kelompok dua :
    Dalam liturgi gereja pada saat ini, sering sekali pengakuan dosa ini menjadi pengakuan dosa yang dipaksakan. mengapa saya mengatakan seperti itu ? karena sering sekali didalam tata ibadah gereja, pengakuan dosa itu dicantumkan dan dibaca. hal ini membuat umat harus menuruti perintah dari tata ibadah itu karena harus membacanya. jadi bagaimana pengakuan dosa yang dapat menyenangkan hati TUhan ? apakah dengan merenungkan dosa kita dan memohon ampun kepada Tuhan dengan ungkapan kita sendiri atau apakah harus patuh dalam tata ibadah yang telah diketik untuk dibaca dan disampaikan kepada Tuhan ? yang notabenenya belum tentu pergumulan kita, perbuatan dosa kita, seperti yang tertera dalam tata ibadah itu ? tolong ditanggapi

    BalasHapus
  7. Nama :maston silitonga
    Nim : 11.01.818
    Ting/jur : IV-A/Theologia
    PENGAKUAN DOSA, PEMBERITAAN ANUGERAH DAN HUKUM
    Keterbatasan manusia dan keraguannya akan kebaikan Allah kerap kali membuat manusia jatuh dalam dosa. Dosa mengakibatkan hubungan manusia dengan Allah menjadi terputus, tetapi Allah tidak ingin berdiam diri. Allah memiliki inisiatif memperbaiki hubunganNya dengan manusia melalui karya pendamaian yang dinyatakan dalam pengorbanan Yesus di kayu salib. Karya pendamaian ini pun dirayakan dalam liturgi melalui pengakuan dan pengampunan dosa. Menurut Luther, manusia untuk turut dalam karya pendamaian Allah adalah melalui pengakuan dosa. Oleh karena itu, sebenarnya pengakuan dosa memiliki makna yang penting dalam liturgi dan kehidupan manusia. Melalui pengakuan dosa, umat merefleksikan segala dosa dan pelanggaran yang telah dilakukan agar layak memperoleh pembenaran dan pengampunan dosa dari Allah. Pengakuan dosa tidak hanya diperuntukkan kepada Tuhan tetapi juga diperuntukkan kepada sesama manusia. G. Riemer pun menyatakan bahwa pengakuan dosa tidak hanya terbatas dalam lingkungan Gereja, tetapi sejatinya pengakuan dosa adalah pengakuan yang tulus dan harus dinyatakan dalam kehidupan sehari-hari. Pada hakikatnya, doa pengakuan dosa memiliki makna yang penting bagi kehidupan umat Kristen karena melalui pengakuan dosa manusia dibenarkan, diampuni, serta dipanggil Allah untuk dilayakkan turut serta dalam tugas pelayanan di dunia ini.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  9. nama :parinduan tambunan
    Nim : 12.01.951
    tingkat/jur: ivA/theologia

    sewaktu saya SMA, saya pernah mendengar pernyataan seperti ini "ayo ke gereja biar menghapus dosa dulu, setelah keluar dari gereja berbuat dosa lagi" saya melihat dalam hal ini ada seperti unsur bermain-main dalam memaknai pengakuan dosa, an pemahaman itu masih beredar sampai sekarang.
    pertanyaan saya, bagaimana sebenarnya esensi pengakuan dosa itu? Apakah untuk pengampunan atau hanya untuk mengaku saja? lalu kalau memang itu pengampunan bagaimana kita tahu bahwa dosa kita diampuni? saya takut unsur ibadah ini hanya sebatas dogma yang diajarkan gereja. terima kasih

    BalasHapus
  10. Nama : Longbet FInaldo Rumahorbo
    Nim: 12. 01. 938
    tingkat: IV-A
    Seturut dengan yang saya ketahui bahwa Ibadah merupakan suatu aktifitas agama yang dikemas sedemikian rupa sehingga tampak kesakralannya. Kesakralan itu dikemas melalui suatu tata liturgi, sehingga umat yang beribadah masuk dalam situasi yang khusuk, beralih dari dunianya, dari aktifitas kesehariannya, dan merasakan ‘kehadiran Tuhan’ (God Presence) di dalam ibadah itu. Dalam kaiatanya dengan pengakuan doa dan pemberitaan angurah, dapatkah dalam ibadah melalui liturgi jemaat dapat mengakukan dosanya, mengingat apa tujuan masuknya pengakuan dosa menjadi salah satu unsur dari liturgi, bukankah liturgi mengarah kepada pemberitaan firman bukan pada pengakuan dosa? Jika ingin mengakukan dosa hal ini menurut saya lebih merujuk kepada doa pribadi. Karena dengan berdoa secara personal setiap orang akan lebih mampu mengakukan dosa di hadapan Tuhan. Mohon diberi arahan karena saya kurang mengetahui hal ini dengan pasti!
    Selanjutnya dimanakah unsur hukum dalam liturgi jika kita berkaca dari liturgy gereja kita masing-masing yang menunjuk pada hukum ataupun penghukuman?

    BalasHapus
  11. Nama : Dear Mando Purba
    Nim : 12.01.913
    Tingkat : IVA
    saya ingin menanggapi pembahasan kita kali ini, yang menjadi ppertanyaan dasar bagi saya adalah apakah masih relevan hingga saat ini dalam liturgi protestan khusunya arus utama yang menggunakan pengakuan dosa secara bersama-sama dengan pengakuan dosa yang telah tertulis dan telah ditetapkan. lalu bagaimanakah tentang doa pengakuan dosa secara pribadi, karena tentu saja pergumulan tenytang dosa pribadi tentu berbeda antara pribadi yang satu dengan pribadi yang lainnya.

    BalasHapus
  12. Nama :Hafdon Tuah Purba
    NIM :12.01.929
    Ting / Jur :IV-A / Teologi
    Dosa atau tingkat kejahatan setiap orang itu pasti berbeda. Dalam hal pengakuan dosa terkadang saya lebih setuju dengan apa yang dilakukan oleh gereja Baptis. Diaman mereka melakukan pengakuan dosa itu secara priabdi (tidak ada rumusan) sehingga mereka bebas mengungkapkan apa yang menjadi permasalahan dalam hati mereka. berbeda halnya dengan apa yang dilakukan oleh gereja-gereja suku yang membuat pengakuan dosa itu secara sistematis dan terstruktur (ada ketetapan). Bagaimana tanggapan penyaji?
    Seberapa pentingkah hukum dalam ibadah? Kenapa ada ibadah yang tidak memakai hukum dalam ibadah dan ada yang menggunakannya?

    BalasHapus
  13. Nama: Afdi Joniamansyah Purba
    NIM: 11. 01. 766
    PENGAKUAN DOSA, PEMBERITAAN ANUGERAH DAN HUKUM
    Dalam pengakuan dosa, hanya Tuhan saja yang dapat mengampuni dosa (Yes 43:25). Dengan dasar inilah, orang Kristen mengatakan bahwa seharusnya mengakukan dosa secara langsung kepada Tuhan dan tidak perlu untuk mengaku dosa di depan Pendeta atau pemimpin agama lain. Perlu kita melihat ke perjanjian lama kalau seseorang melakukan kesalahan, maka dia harus membawa korban tebusan dan seorang imam harus mengadakan perdamaian bagi orang itu dengan Tuhan, sehingga pendosa tersebut dapat memperoleh pengampunan (Im 19:20-22). Dalam perjanjian lama tersebut dapat kita lihat bahwa pengampunan akan pengakuan tersebut hanya dari Allah saja melalui korban bakaran. Oleh karena itulah dalam ibadah sang liturgis berfungsi sebagai perantara akan janji pengampunan dosa yang datangnya dari Allah tersebut.
    Pertanyaannya adalah ketika ada jemaat yang dikenakan HSG (hukum siasat gereja), seperti contoh sepasang muda-mudi melakukan perzinahan. Di GKPS sendiri akan dilakukan semacam pengakuan dosa di depan Allah dan di depan Jemaat. Bagaimana menurut saudara/i jika diperhadapkan dengan hanya kepada Allah kita melakukan pengakuan dosa dan meminta pengampunan dosa?

    BalasHapus
  14. Kepada semua mahasiswa-i saya beritahukan, hari ini Sabtu, 09 April 2016, pikul 15.00 wib sore, ruang komen topik bahasan ini resmi saya tutup.

    Terimakasih bagi saudara-i yang sudah memberikan komen-nya, dan tetaplah memberikan komen di sajian-sajian berikutnya, hingga sampai sajian ke-7 nantinya, salam.

    BalasHapus
  15. Pengakuan dosa ini disebut Confessio dan diucapkan bukan saja pada permulaan misa, melainkan juga pada saat lain, misalnya pada waktu komuni. Menurut Luther dalam bukunya, Katekismus Besar, ia mengatakan bahwa pengkuan dosa itu harus timbul dari hati dan tidak bisa dipaksakan. Selain dari pada itu, orang yang merasa serba tahu, yang berbuat dengan sesuka hatinya atas kebebasan yang sudah diterimanya, yang merasa tidak perlu mengaku dosa-dosanya, mereka memang pantas untuk tetap berada di bawah kaki Paus untuk diusik serta dipaksa mengaku dosa, berpuasa dan sebagainya. Pemakaian pemberitaan anugerah bersama dengan penolakan adalah karakteristik beberapa tata kebaktian Calvinis. hukum sebagai peraturan pengucapan syukur lebih baik ditempatkan sesudah daripada sebelum khotbah. Pembacaan hukum disambut oleh jemaat dengan puji-pujian.
    pertanyaan Saya adalah apakah ada perbedaan dan persamaan pemikiran menurut Luther dan Calvin tentang pengakuan dosa, pemberitaan anugerah dan hukum ini?

    BalasHapus