Senin, 14 Maret 2016

Nilai-nilai Kemanusiaan PAK - Kelompok VI



Kelompok VI
Nama              : Yohanes Simatupang
                        : Silviana Solin
                        : Bung Daniel Sihombing
Ting/ Jur        : I/PAK
M. Kuliah       :Ilmu Budaya Dasar
Dosen              :Pdt. Edward S. Sinaga, M.Th.
DEHUMANISME POLITIK AGAMA
DI INDONESIA[1]

I.               Pendahuluan
Indonesia memiliki beragam-ragam suku, ras, bahkan agama yang menjadikan Indonesia kaya akan kebudayaan. Dalam hal ini negara Indonesia agaknya memiliki sifat inklusif terhadap pluralisme yang ada di indonesia. Keberagaman dan perbedaan tersebut menimbulkan dehumanisme yang bersifat sosial bahkan politik dalam beragama di Indonesia. Berikut ini diterangkan seperti apa Dehumanisme politik agama di Indonesia, semoga sajian ini dapat bermanfaat bagi kita bersama.
II.            Pembahasan
2.1.       Perlukah Kolom Agama Dalam KTP?
Sebagai bangsa Indonesia, kita bangga dengan slogan bhinneka tunggal ika. Artinya, kita sadar bahwa keberagaman atau pluralitas adalah fakta sosiologis. Keberagaman terlihat nyata dalam etnisitas, agama, kepercayaan, warna kulit, bahasa, dan tradisi, semua itu menjadi modal sosial yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bicara tentang agama, hakikatnya adalah bicara tentang interpretasi agama dan faktanya tidak ada interpretasi tunggal dalam agama dan kepercayaan manapun.
Empat bentuk kebijakan yang mencerminkan dehumanisme dalam polotik agama :
Pertama, UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Kedua, surat edaran Mendagri No. 477/74054/1978 yang menegaskan lima agama “diakui” yaitu Islam, Katholik, Protestan, Hindu, dan Buddha. Ketiga, TAP MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN, antara lain menegaskan penyangkalan terhadap agama lokal, sekaligus himbauan terhadap pengikutnya memilih salah satu dari agama “diakui”, yang kemudian secara salah kaprah dianggap agama induk. Keempat, Undang-undang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang salah satu pasalnya menegaskan warga harus memilih salah satu dari 6 agama , setelah konghucu diakui tahun 2006.
2.2.       Pentingnya Kebebasan Beragama
Fakta kebinekaan agama di indonesia melatarbelakangi adanya prinsip kebebasan beragama dalam konstitusi. Dalam berbagai dokumen HAM, kebebasan diartikan dengan kekuasaan atau kemampuan bertindak tanpa paksaan; ketiadaan kendala (hambatan). Sudah sangat umum dikenal adanya empat jenis kebebasan yaitu; kebebasan ekspresi, kebebasan beragama, kebebasan untuk berkeinginan, dan kebebasan dari rasa takut. Indonesia sebagai negara pihak yang menandatangani Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(DUHAM) tahun 1948 mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk melaksanakan kewajiban, khususnya memenuhi hak kebebasan beragama dan hak-hak lain yang tercantum di dalam piagam PBB tersebut.
Pengertian hak kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam berbagai dokumen HAM mencakup pengertian yang luas. Paling tidak, mencakup delapan komponen:
1.      kebebasan internal, Setiap orang mempunyai kebebasan berfikir, berkeyakinan, dan beragama.
2.       kebebasan eksternal. Maksudnya, setiap orang mempunyai kebebasan, baik secara individu maupun di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaannya di dalam pengajaran dan peribadahan.
3.       prinsip tidak ada paksaan. Tidak seorang pun dapat menjadi subjek pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan yang menjadi pilihannya.
4.       prinsip nondiskriminatif. Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaan tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, asal-usul.
5.      mengakui adanya hak orang tua atau wali. Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua, wali yang sah (jika) ada untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinannya sendiri.
6.       kebebasan lembaga dan status legal. Adanya jaminan bagi komunitas keagamaan untuk berorganisasi atau berserikat sebagai komunitas.
7.      adanya pembatas yang diijinkan pada kebebasan eksternal.
8.       prinsip nonderogability (tidak ada pengurangan). Negara tidak boleh mengurangi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama atau berkeyakinan tersebut dalam keadaan apapun, termasuk dalam kondisi darurat perang.
2.3.       Pembatasan Hak Kebebasan Beragama
Hak kebebasan beragama yang masuk dalam ranah forum eksternal tentulah tidak bersifat mutlak, bukan Hak tanpa batas. Hak itu dibatasi oleh kewajiban dan tanggung jawab seseorang untuk menghargai dan menghormati sesama manusia, apapun agamanya. Konven Internassional tentang Hak-Hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan-pembatasan dalam kehidupan keagamaan. Akan tetapi, pembatasan atau pengaturan itu hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, serta alasan yang digunakan adalah semata untuk perlindungan terhadap semua warga negara tanpa kecuali, termasuk mereka yang mengaku yang tidak beragama.
Pembatas kebebasan beragama mengarah kepada pembatasan untuk mewujudkan, mengejawantakan atau memanifestasikan agama atau keyakinan sesorang yang termasuk kebebasan bertindak (freedom to act). Dengan demikian, tujuan utama pembatasan itu adalah untuk menangkal ancaman terhadap keselamatan atas kehidupan, integritas, kesehatan warga negara atau kepemilikan mereka, namun harus selalu di ingat bahwa semua bentuk pembatasan itu semata-mata dimaksudkan untuk melindungi keselamatan masyarakat, bukan untuk mengurangi, apalagi membelenggu kebebasan masyarakat. Elemen-elemen yang memuat dalam pembatasan yaitu; pertama, pembatasan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kedua, pembatasan kebebasan memanifestasikan agama dengan maksud menjaga ketertiban umum, antara lain keharusan, mendaftarkan badan hukum, organisasi keagamaan masyarakat. Ketiga, pembatsan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pemerintah diwajibkan melakukan vaksinasi misalnya, pemerintah dapat mewajibkan petani bekerja secara harian untuk menjadi anggota akses,. Keempat, pembatasan untuk melindungi moral masyarakat. Kelima, pembatasan untuk melindungi hak kebebasan orang lain.
2.4.       Menegakkan Prinsip Pluralisme Agama
Salah satu bentuk upaya konkret untuk mengkikis dehumanisme dalam bidang agama adalah menegakkan prinsip pluralisme agama. Menurut pakar pluralisme, Thomas Banchoff, definisi pluralisme agama sangat variatif. Dalam teologi, kata ini mengandung makna harmoni, konvergensi, dan kompatibilitas lintas tradisi agama.  Pluralisme agama adalah lawan dari eksklusivisme agama. Pluralisme hendaklah dimaknai bahwa setiap pemeluk agama harus berani mengakui eksistensi dan hak agama lain dan selanjutnya bersedia aktif dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan berbagai agama menuju terciptanya suatu keharmonisan masyarakat. Pluralisme agama bukanlah meniadakan eksistensi suatu agama dan memandang semua agama sama.
Setiap agama memiliki dasar teologisnya sendiri untuk mengklaim kebenaran dirinya. Akan tetapi, dalam waktu yang sama, semua agama juga mempunyai dasar teologis untuk menyatakan bahwa hanya Tuhan dan Wahyulah yang merupakan kebenaran absolut. Tugas manusia hanyalah menyampaikan kenenaran dan membuat interpretasi atas kebenaran yang diyakininya itu. Karena itu, interpretasi manusia atas wahyu menjadi kebenaran yang tidak mutlak.
III.         Kesimpulan
Kami penyaji dari kelompok VI, menganalisa Dehumanisme Politik Agama di Indonesia. Ada terdapat beberapa elemen-elemen penting di dalam dehumanisme politik agama di indonesia yaitu; pentingnya kebebasan beragama, pembatasan hak kebebasan beragama, menegakkan prinsip pluralisme agama. Dalam pentingnya kebebasan beragama tidak bisa terlepas dari berbagai dokumen HAM.  Pertama kebebasan internal. Kedua, kebebasan eksternal. Ketiga, prinsip tidak ada paksaan. Kempat, prinsip nondiskriminasi. Kelima, mengakui adanya hak orang tua dan wali yang sah. Keenam, kebebasan lembaga dan status legal. Ketujuh adanya pembatasan yang di ijinkan pada kebebasaan eksternal. Kedelapan, prinsip nonderogability. Dan juga ada pembatasan kebebasan beragama yang mengarah kepada pembatasan untuk mewujudkan, mengejawantahkan atau memanifestasikan agama atau keyakinan seseorang yang termasuk dalam lokus kebebasan bertindak. Dalam menegakkan prinsip pluralisme agama, setiap agama harus memiliki dasar teologisnya tersendiri untuk mengklaim kebenaran dirinya sendiri, dimana tugas manusia hanyalah menyampaikan kebenaran dan membuat interpretasi atas kebenaran yang di yakini.
IV.         Daftar Pustaka
Mangunwijaya, Y.B.,  Humanisme, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2015


[1] Y.B. Mangunwijaya, Humanisme, (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2015), 94-109

27 komentar:

  1. Kelompok I
    Nama : Elisenta Br Tarigan
    Fernando Rianz Parasian Siregar
    Erik Sanjaya Hutauruk
    Tkt/Jur : I/PAK
    M.Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
    Dosen : Pdt Edward Simon Sinaga, MTh
    DEHUMANISME POLITIK AGAMA
    DI INDONESIA
    I. Analisa Kelompok
    Sebagai bangsa Indonesia, kita bangga dengan slogan bhinneka tunggal ika. Artinya, kita sadar bahwa keberagaman atau pluralitas adalah fakta sosiologis. Keberagaman terlihat nyata dalam etnisitas, agama, kepercayaan, warna kulit, bahasa, dan tradisi, semua itu menjadi modal sosial yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Bicara tentang agama, hakikatnya adalah bicara tentang interpretasi agama dan faktanya tidak ada interpretasi tunggal dalam agama dan kepercayaan manapun.
    kebinekaan agama di indonesia melatarbelakangi adanya prinsip kebebasan beragama dalam konstitusi. Dalam berbagai dokumen HAM, kebebasan diartikan dengan kekuasaan atau kemampuan bertindak tanpa paksaan; ketiadaan kendala (hambatan). Sudah sangat umum dikenal adanya empat jenis kebebasan yaitu; kebebasan ekspresi, kebebasan beragama, kebebasan untuk berkeinginan, dan kebebasan dari rasa takut. Hak kebebasan beragama yang masuk dalam ranah forum eksternal tidak bersifat mutlak, bukan Hak tanpa batas. Pembatas kebebasan beragama mengarah kepada pembatasan untuk mewujudkan, mengejawantakan atau memanifestasikan agama atau keyakinan sesorang yang termasuk kebebasan bertindak (freedom to act). Dalam hal ini kami para penyaji sangat setuju dengan hal ini karena setiap orang memiliki kebebasan untuk bertindak untuk hal yang positif, dan tidak mengganggu orang lain. Dan dalam meneggakkan prinsip pluralisme, agama juga adalah lawan dari eksklusivisme agama. Pluralisme hendaklah dimaknai bahwa setiap pemeluk agama harus berani mengakui ekstensi dan hak agama lain dan selanjutnya berseda aktif dalam usaha mengakui eksistensi dan hak agama lain. Dan selanjutnya bersedia aktif ddalam usaha memahami perbedaan dan persamaan berbagai agama menuju terciptanya suatu keharmonisan masyarakat. Dan kita juga sebagai mahasiswa teologi khususnya calon guru PAK kita harus menegakkan bagaimana itu dehumanisme di Dunia terkhususnya di Indonesia, bagai mana kita meneggakkan agama di Negara kita ini.

    II. Masukan
    Masukan kami hanya satu yaitu,,
    1. disini penyaji tidak menjelaskan bagaimana itu Dehumanisme Politik Agama Di Indonesia.

    III. Pertanyaan

    1. Dalam Dehumanisme Politik Agama di Indonesia memiliki kebebasan dalam memilih agamanya masing-masing dan terkadang mereka mengalami penekanan dalam hak kebebasannya beragama. Dan menjadi pertanyaan kami adalah mengapa agama di Indonesia banyak mengalami persoalan dalam bidang kepercayaan. Tolong para penyaji jelaskan?
    2. Mengapa kebanyakan warga Indonesia menjual Agama hanya demi uang saja, dan jarang menjalankan agama yang dia anut,, Tolong penyali jelaskan mengenai hal tersebut?
    3. Langkah langkah apa yang dilakukan pemerintah dalam menegakkan prinsip pluralism agama adalah lawan dari eksklusivisme agama, tolong penyaji jelaskan tentang hal tersebut?
    4. Bagaimana cara membangun dehumanisme politik agama di Indonesia, dan bagaimana konsep Pemerintah dalam hal ini,,

    BalasHapus
  2. Nama : Lauri Fransiska
    NIM : 15.02.577
    Tkt/Jur : I/PAK
    Syamol...

    DEHUMANISME POLITIK AGAMA
    DI INDONESIA

    Perlukah Kolom Agama Dalam KTP Keberagaman terlihat nyata dalam etnisitas, agama, kepercayaan, warna kulit, bahasa, dan tradisi, semua itu menjadi modal sosial yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Bicara tentang agama, hakikatnya adalah bicara tentang interpretasi agama dan faktanya tidak ada interpretasi tunggal dalam agama dan kepercayaan manapun.
    Empat bentuk kebijakan yang mencerminkan dehumanisme dalam polotik agama : Pertama, UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Kedua, surat edaran Mendagri No. 477/74054/1978 yang menegaskan lima agama “diakui” yaitu Islam, Katholik, Protestan, Hindu, dan Buddha. Ketiga, TAP MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN, antara lain menegaskan penyangkalan terhadap agama lokal, sekaligus himbauan terhadap pengikutnya memilih salah satu dari agama “diakui”, yang kemudian secara salah kaprah dianggap agama induk. Keempat, Undang-undang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang salah satu pasalnya menegaskan warga harus memilih salah satu dari 6 agama , setelah konghucu diakui tahun 2006. Pentingnya Kebebasan Beragama Fakta kebinekaan agama di indonesia melatarbelakangi adanya prinsip kebebasan beragama dalam konstitusi. Indonesia sebagai negara pihak yang menandatangani Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia(DUHAM) tahun 1948 mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk melaksanakan kewajiban, khususnya memenuhi hak kebebasan beragama dan hak-hak lain yang tercantum di dalam piagam PBB tersebut. Pembatasan Hak Kebebasan Beragama Hak kebebasan beragama yang masuk dalam ranah forum eksternal tentulah tidak bersifat mutlak, bukan Hak tanpa batas. Hak itu dibatasi oleh kewajiban dan tanggung jawab seseorang untuk menghargai dan menghormati sesama manusia, apapun agamanya. Menegakkan Prinsip Pluralisme Agama
    Salah satu bentuk upaya konkret untuk mengkikis dehumanisme dalam bidang agama adalah menegakkan prinsip pluralisme agama. Menurut pakar pluralisme, Thomas Banchoff, definisi pluralisme agama sangat variatif. Dalam teologi, kata ini mengandung makna harmoni, konvergensi, dan kompatibilitas lintas tradisi agama. Pluralisme agama adalah lawan dari eksklusivisme agama.
    Salam IBD..

    BalasHapus
  3. nama:suci jiwana
    nim:15.02.586
    tkt/jur:I/PAK

    syalom dan salam IBD

    di dalam sajian DEHUMANISME POLITIK AGAMA
    DI INDONESIA
    Apakah politik agama indonesia lebih buruk dari pada politik agama di negara lain dan adakan dampak dari politik agama jika ada contohnya tolong penyaji jelaskan contohnya

    BalasHapus
  4. Nama :Elia Br S pelawi
    Nim :15.02.571
    Tkt/jur:1/PAK
    Syalom dan Salam IBD
    Pada sajian kelompok VI Dehumanisme Politik Agama diIndonesia, yang ingin saya tanyakkan pada bagian Menegakkan prinsip Pluralisme Agama, yang ingin saya tanyakkan adalah prinsip pluralisme yang bagaimana harus ditegakan di dalam pendidikan agaama kristen?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam ajaran Kristen kita diajarkan untuk mengasihi sesama kita manusia dan itulah yang menjadi dasar pluralisme orang Kristen. Maka dari itu hal ini harus lah kita tanamkan dalam diri kita masing-masing sebagai warga Kristen. Terimakasih
      Syalom! Salam IBD

      Hapus
  5. Nama : ruspita sari
    Nim : 15.02.583 bagaimana para penyaji meneggakan prinsip pluralisme agama di indonesia dan jika ada contohnya bisakah penyaji menjelaskan contohnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang pertama, adalah kita sebagai mahluk yang beragama, kita saling menghormati agama, tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Kedua,sesuai dengan UU nomor 1/PNPS/ yaitu tentang penjegahan penyalah gunaan dan atau penodaan agama.
      Trimakasih..syalom!

      Hapus
  6. Nama : Pirta Niska Sinaga
    Nim : 15.02.579
    Ting/Jur: I/PAK
    DEHUMANISME AGAMA POLITIK DI INDONESIA
    SYALOOM , Selamat malam
    Dehumanisme adalah merupakan suatu proses yang menjadikan manusia tidak sesuai dengan kodratnya sebagai manusia melainkan hanya bisa menirukan atau melaksanakan sesuatu yang diukur dengan apa yang dimilikinya dalam bentuk tertentu. Indonesia memiliki beragam-ragam suku, ras, bahkan agama yang menjadikan Indonesia kaya akan kebudayaan. Dalam hal ini negara Indonesia agaknya memiliki sifat inklusif terhadap pluralisme yang ada di indonesia. Keberagaman dan perbedaan tersebut menimbulkan dehumanisme yang bersifat sosial bahkan politik dalam beragama di Indonesia. Sebagai bangsa Indonesia, kita bangga dengan slogan bhinneka tunggal ika. Artinya, kita sadar bahwa keberagaman atau pluralitas adalah fakta sosiologis. Keberagaman terlihat nyata dalam etnisitas, agama, kepercayaan, warna kulit, bahasa, dan tradisi, semua itu menjadi modal sosial yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    terimakasih buat kelompok penyaji ...
    horasss

    BalasHapus
  7. Nama : Pirta niska sinaga
    Nim : 15.02.579
    Ting/Jur: I/PAK
    SYALOOM
    saya ingin bertanya kepada kelompok VI mengenai judul yang kita bahas yaitu Dehumanisme agama politik di indonesia .
    Yang menjadi pertanyaan saya adalah .
    1. Bagaiman cara menegakkan prinsip pluralisme agama, coba para penyaji jelaskan.
    apa yang dimaksud dengan sikap inklusif coba para penyaji jelaskan .
    terimakasih . gbu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang pertama, adalah kita sebagai mahluk yang beragama, kita saling menghormati agama, tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Nah, itu lah dimaksud sikap inklusif atau bisa dikatakan berfikir positif. Kedua,sesuai dengan UU nomor 1/PNPS/ yaitu tentang penjegahan penyalah gunaan dan atau penodaan agama.
      Trimakasih..syalom!

      Hapus
  8. Nama : silviana solin
    NIM :15.02.584
    Saya akan menjawab pertanyaan dari saudara Tuah
    Menurut saya kolom agama di KTP itu sangatlah perlu, agama bukan hanya sekedar identitas saja di KTP. Namun agama juga merupakan indikator yang sangat penting dalam kependudukan dan berguna untuk analisis kultural, karakteristik wilayah untuk pembuatan policy and conflict resolution. Dalam lamaran pekerjaan, sekolah dan urusan-urusan formal, agama selalu ditanya dan harus di isi, untuk berbagai keperluan. Pencantuman agama di KTP juga sangat penting ketika seseorang meninggal, kita bisa mengetahui apa agama yang dianut oleh orang tersebut. Hal ini berkaitan dengan tata cara pemakaman serta sistem hukum pewarisan yang diberlakukan kepada keluarga pemilik KTP. Politik agama di Indonesia benar-benar dibawah pancasila dan UUD. Semua agama datang memberi politiknya masing-masing agama itu dapat memberi kan kesejahteraan, keadilan, kebaikan pada penganut agamanya itu sendiri.

    Saya juga akan menjawab pertanyaan dari saudara Chandra
    Tanggapan saya terhadap pertanyaan dari saudara adalah kejadian itu terjadi di Aceh singkil, itu terjadi karena kurang tegasnya atau pemerintah kurang memperhatikan rumah ibadah kristen(gereja). Jadi disini menurut tanggapan saya ini agar pemerintah lebih tegas lagi untuk melindungi dan membangun rumah ibadah di Aceh singkil tersebut dan membuat peraturan-peraturan dan menjalankan tugas demi nuntuk melindungi dan memberi kesejahteraan bagi warga negara (jemaat) di Aceh singkil.
    Saya berharap saudara yang bertanya puas dengan jawaban saya ini..
    salam ibd

    BalasHapus
  9. Nama : Dina Erika Saragih
    NIM :15.02.569
    Ting/Jur : I/PAK

    saya ingin bertanya kepada kelompok 6 mengenai politik ini dan pertanyaan saya adalah Apa yang menjadi penyebab atau faktor hilangnya nilai-nilai kemanusiaan politik agama di Indonesia?
    Trimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Trimakasih saya akan menjawab; yaitu karena adanya penurunan sikap nasionalisme dari masyarakat, tidak adanya sikap tenggang rasa, merebaknya konflik-konflik yang disebabkan karena factor keluarga, lingkungan, karena system pendidikan yang salah, atau juga karena pemahaman agama yang keliru.
      Salam IBD..!

      Hapus
  10. Nama: Tuah Ginting
    NIM: 15.02.588
    Seharusnya keberagaman di Indonesia menjadi suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia, karena negara kita merupakan negara paling plural dunia. Sehingga dengan keberagaman (suku, ras, agama dan lain-lain) di Indonesia seharusnya menjadi pemersatu bangsa Indonesia. Namun, pada kenyataannya keberagaman tersebut mengakibatkan dehumanisme agama, artinya hilangnya nilai-nilai kemanusiaan. Hal itu disebabkan oleh anggapan bahwa agama yang dianutnyalah yang paling benar dan tidak mau menerima agama lain. Sehingga hal tersebut dapat menimbulkan konflik antar agama. Untuk itu perlu adanya kebebasan beragama dan kebebasan tersebut dibatasi oleh Undang-Undang yang ada agar tidak menyimpang dari kebebasannya.

    Salam IBD

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: Tuah Ginting
      NIM: 15.02.588
      Terima kasih atas jawaban Saudari Silviana Solin
      Memang benar apa yang saudari katakan, tetapi apakah tanpa dicantumkan pun agama di KTP orang sudah tahu bawha kita memiliki agama. Dan bahkan terkadang orang hanya di KTP saja yang beragama namun tidak pernah menjalankan keagamaannya.
      Jadi bagaimana tanggapan saudari/saudara mengenai ini?

      Hapus
  11. Saya akan menjawab pertanyaan dari saudari Pirta Niska
    Pluralitas adalah sebuah keniscayaan dalam kehidupan ini. Allah menciptakan alam ini di atas sunah pluralitas dalam sebuah kerangka kesatuan. Pluralitas pada hakikatnya merupakan realitas kehidupan itu sendiri, yang tidak bisa dihindari dan ditolak. Karena pluralitas merupakan sunatullah, maka eksistensi atau keberadaanya harus diakui oleh setiap manusia. Namun pengakuan ini dalam tataran realitas belum sepenuhnya seiring dengan pengakuan secara teoritik dan kendala-kendala masih sering dijumpai dilapangan.Dalam kehidupan sehari-hari sebelum dicampuri dengan kepentingan ideologis, ekonomis, sosial-politik, agamis dan lainnya, manusia menjalani kehidupan yang bersifat pluralitas secara ilmiah, tanpa begitu banyak mempertimbangkan sampai pada tingkat “benar tidaknya” realitas pluralitas yang menyatu dalam kehidupan sehari-hari. Baru ketika manusia dengan berbagai kepentingannya (organisasi, politik, agama, budaya dan lainnya) mulai mengangkat isu pluralitas pada puncak kesadaran mereka dan menjadikannya sebagai pusat perhatian. Maka pluralitas yang semula bersiat wajar, alamiah berubah menjadi hal yang sangat penting.
    Inklusivisme merupakan sikap atau pandangan yang melihat bahwa agama-agama lain di luar kekristenan juga dikaruniai rahmat dari Allah dan bisa diselamatkan, namun pemenuhan keselamatan hanya ada di dalam Yesus Kristus

    BalasHapus
  12. Saya menjawab pertanyaan dari saudari Dina erika
    Faktor-faktor yang mempengarungi hilangnya kemanusiaan di zaman sekarang ini adalah
    1. Faktor canggihnya teknologi yang bisa kita gunakan pada saat sekarang ini
    2. Kurangnya pergaulan
    3. Adanya sifat egois dan mau menang sendiri
    4. Kehidupan manusia tidak acuh tak acuh lagi terhadap agama yang dianutnya
    5. Dan banyak manusia yang tidak berpegang teguh kepada pancasila

    BalasHapus
  13. Nama : Elisenta Br Tarigan
    NIM : 15.02.570
    TKT/JUR : I/PAK
    M.Kuliah : Ilmu Budya Dasar
    Dosen : Edward Simon Sinaga

    Indonesia memiliki beragam-ragam suku, ras, bahkan agama yang menjadikan Indonesia kaya akan kebudayaan. Sebagai bangsa Indonesia, kita bangga dengan slogan bhinneka tunggal ika. Artinya, kita sadar bahwa keberagaman atau pluralitas adalah fakta sosiologis. Keberagaman terlihat nyata dalam etnisitas, agama, kepercayaan, warna kulit, bahasa, dan tradisi, semua itu menjadi modal sosial yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak kebebasan beragama yang masuk dalam ranah forum eksternal tentulah tidak bersifat mutlak, bukan Hak tanpa batas. Hak itu dibatasi oleh kewajiban dan tanggung jawab seseorang untuk menghargai dan menghormati sesama manusia, apapun agamanya. Konven Internassional tentang Hak-Hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan-pembatasan dalam kehidupan keagamaan. Akan tetapi, pembatasan atau pengaturan itu hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, serta alasan yang digunakan adalah semata untuk perlindungan terhadap semua warga negara tanpa kecuali, termasuk mereka yang mengaku yang tidak beragama.

    BalasHapus
  14. Nama : Sri Ervina Br Tarigan
    NIM : 15.02.585

    Dehumanisme Politik Agama di Indonesia

    Dehumanisme merupakan istilah yang menyatakan hilangnya kemanusiaan diterapkannya politik agama yang ada di Indonesia, dehumanisme tersebut tercermin atas 4 kebijakan yang ada di indonesia. pertama, tentang penyalahgunaan dan penodaan agama. kedua, surat edaran Mendagri yang menegaskan lima agama "diakui" yaitu isalm, katholik, protestan, hindu, dan buddha. ketiga, tentang GBHN menegaskan penyangkalan terhadap agama lokal, sekaligus himbauan terhadap pengikutnya memilih salah satu agama "diakui" yang kemudian secara salah kaprah dianggap agama induk. keempat, tentang administrasi kependudukan yang salah satu pasalnya menegaskan warga harus memilih salah satu dari 6 agama, setelah konghucu diakui pada tahun 2006.
    Padahal di Indonesia terdapat slogan "Bhineka Tunggal Ika" yang artinya kita sadar bahwa keberagaman terlihat nyata dalam etnisitas, agama, kepercayaan, warna kulit, bahasa, dan tradisi. semua itu harus menjadi modal sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Fakta kebhinekaan agama di Indonesia melatarbelakangi adanya prinsip kebebasan beragam dalam konstitusi. kebebasan tersebut yaitu kebebasan internal (kebebasan berfikir) dan kebebasan eksternal (kebebasan memanifestasikan agama atau kepercayaannya didalam pengajaran dan peribadahan). namun, kebebasan tersebut harus dibatasi oleh tanggung jawab seseorang untuk menghargai dan menghormati sesama manusia walaupun berbeda agama. tujuan utamanya adalah untuk menangkal ancaman terhadap keselamatan atas kehidupan.
    Bentuk upaya konkret untuk mengikis dehumanisme dalam bidang agama adalah menegakkan prinsip pluralisme. menurut pakar pluralisme yaitu Thomas Banchoff, pluralisme dalam teologi mengandung makna harmoni bahwa setiap pemeluk agama harus berani mengakui eksistensi dan hak agama lain. selanjutnya bersedia aktif dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan berbagai agama menuju terciptanya suatu keharmonisan masyarakat.

    BalasHapus
  15. Nama : Erik Sanjaya Hutauruk
    NIM : 15.02.572
    Ting/Jur : I/PAK


    Dehumanisme Politik di Indonesia..
    Dalam sajian saudara dalam bentuk politik agama ini merupakan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah dalam mewujudkan solidaritas masyarakat dan supaya memiliki kebersamaan dalam membangun politik agar menjadi politik yang dapat berguna bagi masyarakat tetapi akan ada yang di korbankan yaitu nilai-nilai kemanusiaan....
    Dan yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana cara pemerintah dalam mencapai tujuan itu dan bagaimana pemerintah supaya tidak menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.! Tolong saudara penyaji jelaskan.?

    BalasHapus
  16. Saya akan menjawab pertanyaan dari Tuah ginting;apakah perlu kolom agama di KTP? Menurut kami kolom agama di KTP perlu, karena salah satunya adalah ada banyak agama yang dianut oleh warga Negara akan tetapi yang diakui pemerintah hanyalah enam agama. Mengapa harus ada agama yang di akui dan tidak diakui, maka dari sinilah perlunya pencantuman kolom agama di KTP.Trimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya akan menjawab pertanyaan dari saudara Chandra pasaribu,mengenai kejadian yang di aceh singkil. Menurut saya mengenai kejadian di aceh singkil itu, dikarenakan adanya peraturan daerah (perda) yang baru yaitu; hanya boleh dua gereja saja yang boleh berdiri dan harus mempunyai surat ijin. Dan juga karena ada unsur dari luar yang membuat hal itu terjadi yaitu orang pedalaman yang bertentangan dengan mereka mengenai agama yang berbeda.

      Hapus
  17. Nama :Ezra LumbanTobing
    Nim :15.02.573
    Tkt/jur:I/PAK

    syaloom pak,Horas
    Sebagai bangsa Indonesia, kita bangga dengan slogan bhinneka tunggal ika kita.yang dimana Artinya,adalah kita sadar bahwa keberagaman atau pluralitas adalah fakta sosiologis. Keberagaman terlihat nyata dalam etnisitas, agama, kepercayaan, warna kulit, bahasa, dan tradisi, kita itu semua menjadi modal sosial yang amat penting dalam kehidupan kita di dalam berbangsa dan bernegara.
    Berbicara tentang agama, hakikatnya adalah bicara tentang interpretasi agama dan faktanya tidak ada interpretasi tunggal dalam agama dan kepercayaan manapun.
    Empat bentuk kebijakan yang mencerminkan dehumanisme dalam polotik agama yaitu :

    1. UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
    2. surat edaran Mendagri No. 477/74054/1978 yang menegaskan lima agama “diakui” yaitu Islam, Katholik, Protestan, Hindu, dan Buddha. 3. TAP MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN, antara lain menegaskan penyangkalan terhadap agama lokal, sekaligus himbauan terhadap pengikutnya memilih salah satu dari agama “diakui”, yang kemudian secara salah kaprah dianggap agama induk.
    4. Undang-undang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang salah satu pasalnya menegaskan warga harus memilih salah satu dari 6 agama , setelah konghucu diakui tahun 2006.
    Dan Setiap agama berhak memiliki dasar teologisnya sendiri untuk mengklaim kebenaran dirinya. Akan tetapi, dalam waktu yang sama, semua agama juga mempunyai dasar teologis untuk menyatakan bahwa hanya Tuhan dan Wahyulah yang merupakan kebenaran absolut. Tugas manusia hanyalah menyampaikan kenenaran dan membuat interpretasi atas kebenaran yang diyakininya itu. Karena itu, interpretasi manusia atas wahyu menjadi kebenaran yang tidak mutlak dan Hak kebebasan beragama yang masuk dalam ranah forum eksternal tentulah tidak bersifat mutlak, bukan beerarti Hak tanpa batas.tetapi Hak itu dibatasi oleh kewajiban dan tanggung jawab seseorang untuk menghargai dan menghormati sesama manusia, apapun agamanya. Konven Internassional tentang Hak-Hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan-pembatasan dalam kehidupan keagamaan. Akan tetapi, pembatasan atau pengaturan itu hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, serta alasan yang digunakan adalah semata untuk perlindungan terhadap semua warga negara tanpa kecuali, termasuk mereka yang mengaku yang buka atau tidak beragama.

    terimakasih
    SALAM IBD.

    BalasHapus
  18. Nama : Natalia
    Nim : 15.02.578
    M.K : Ilmu Budaya Dasar
    Dosen : Pdt.Edward Sinaga M.Th

    Syalom….
    Didalam sajian ini banyak permasalahan yang terjadi saat ini, khususnya permasalahan dalam agama. agama sebenarnya ada untuk membangun nilai-nilai kemanusiaan, namun kenyataannya pada saat ini agama seperti telah kehilangan nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Karena banyak pendapat bahwa agamanya yang paling benar, sehingga apabila setiap agama memandang seperti itu akan menghasilkan permasalahan antar agama.
    Dan saya mau bertanya Apa penyebabnya sehingga agama telah kehilangan nilai-nilai kemanusiaan ?

    BalasHapus
  19. Nama : Chandra Syahputra Pasaribu
    NIM : 15-02-568
    Syaloom…. Semua agama pasti pernah mengalami konflik, baik secara politik maupun secara kekerasan. Dan terkadang konfilk ini membuat sesama umat beragama merasa tidak nyaman, padahal agama mengajarkan tentang nilai-nilai moral, lalu mengapa kebanyakan orang berbuat dosa hanya karena berbeda agama? Itu dikerenakan berbedanya cara pandang ke[percayaan masing-masing pihak. Tapi itu semua tergantung pribadi masing-masing dan dengan cara pandangnya sendiri. Lalu apa yang sepatutnya kita lakukan untuk selanjutnya? Demi menjalin tali persahabatan kita bersama?

    BalasHapus
  20. Nama : Putri Pebrina Nababan
    NIM : 15.02.580
    Ting/Jur : I/PAK
    Dehumanisme adalah merupakan suatu proses yang menjadikan manusia tidak sesuai dengan kodratnya sebagai manusia melainkan hanya bisa menirukan atau melaksanakan sesuatu yang diukur dengan apa yang dimilikinya dalam bentuk tertentu. Indonesia memiliki beragam-ragam suku, ras, bahkan agama yang menjadikan Indonesia kaya akan kebudayaan. negara Indonesia agaknya memiliki sifat inklusif terhadap pluralisme yang ada di indonesia. pluralisme agama sangat variatif. Pluralisme hendaklah dimaknai bahwa setiap pemeluk agama harus berani mengakui eksistensi dan hak agama lain, bersedia aktif dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan berbagai agama menuju terciptanya suatu keharmonisan masyarakat. Setiap agama juga mempunyai dasar teologisnya sendiri untuk mengklaim kebenaran dirinya. semua agama juga mempunyai dasar teologis untuk menyatakan bahwa hanya Tuhan dan Wahyulah yang merupakan kebenaran absolut. Tugas manusia hanyalah menyampaikan kebenaran dan membuat interpretasi atas kebenaran yang diyakininya itu. Politik agama adalah mendukung martabat manusia.

    BalasHapus
  21. Ruang komen ini resmi ditutup, Sabtu 14 Mei 2016, Pk. 14.21 wib. Salam

    BalasHapus