Nama : Chyntya Saragih
Citra Theresia Tarigan
Desima Simanjuntak
Jonson Silalahi
Micah Sellly Manalu
Tingkat/jurusan : I-C/Theology
Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Pdt Edward Simon
Sinaga M.Th
Dehumanisme Politik Agama di
Indonesia
I.
Pendahuluan
Pada saat ini
banyak isu-isu tentang agama-agama yang belum diakui terjadi dehumanisasi
politik dalam agama terhadap penganut agama yang tidak diakui. Mereka
diperlakukan tidak adil terhadap Negara. Padahal mereka juga bagian dari warga
Negara Indonesia. Didalam landasan Pancasila dan Konstitusi dikatakan bebas
untuk beragama. Dalam sajian ini terlihat Romo Mangun menegaskan konsep manusia
humanis yang harus ditekankan dalam kehidupan beragama. Untuk lebih dalam lagi,
kami akan membahas bagaimana Dehumanisme Politik Agama di Indonesia. Semoga
sajian ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Tuhan Yesus memberkati.
II.
Pembahasan
[1]
Romo Mangun
sangat gencar menawarkan konsep manusia humanis untuk melawan semua bentuk
diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Dari pengalaman hidupnya, dia
menemukan bahwa yang selalu menjadi korban oleh pihak yang lebih kuat, baik
dalam masa kemerdekaan maupun masa pembangunan, tiada lain adalah rakyat kecil,
khususnya yang miskin, terlebih perempuan dan anak-anak.
Dehumanisme
pemerintah dalam bidang pembangunan agama ditandai dengan berbagai kebijakan
dan dominasi yang melahirkan berbagai bentuk diskriminasi terhadap penganut
agama minoritas, khusunya penganut agama-agama diluar 6 agama yang “diakui”
pemerintah. Kebijakan dehumanisme itu sangat kasat mata terlihat pada
pencantuman kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.1.
Perlukah
Kolom Agama dalam KTP ?
Sebagai bangsa
kita bangga dengan slogan bhineka tunggal
ika. Artinya, kita sadar bahwa keberagaman atau pluralitas adalah fakta sosiologis.
Di
masyarakat kita jumpai penganut Baha’I, Tao, Sikh, Yahudi, Kristen Orthodoks,
dan juga agama-agama perenial (tidak punya bentuk formal). Bahkan, tidak
sedikit mengaku tidak beragama. Selain itu, dikenal juga ratusan kepercayaan
local (indigeneous religions), seperti
Parmalim di Sumatera Utara, Kaharingan di Kalimantan, Sapto Darmo di Jawa
Tengah, Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat, Tolotang di Sulawesi Selatan.
Data tentang kebhinekaan agama tersebut tak muncul dalam dokumenresmi Negara,
melainkan hanya ditemukan dalam laporan LSM pegiat pluralisme, seperti
Indonesian Conference on Religion for Peace (ICRP), dan sejumlah dokumen
organisasi HAM.
Persoalannya,
pemerintah tak sungguh-sungguh mengatur kehidupan umat beragama dengan prinsip
humanisme yang menjamin kebebasan beragama bagi semua warga sesuai landasan
Pancasila dan Konstitusi, serta semboyan bhineka
tunggal ika. Mengapa harus ada agama diakui dan yang tidak diakui ? Lalu
apa kriteria pemerintah mengakui agama ? Bukankah Konstitusi (Pasal 29)
menyebutkan jaminan kebebasan beragama semua warga, tanpa kecuali ?
Dari
situlah muncul kebijakan dehumanisme berupa pencantum kolom agama dalam KTP.
Aturan tersebut sangat diskriminatif karena agama yang boleh diisi dalam kolom
tersebut hanyalah agama yang diakui pemerintah, yaitu 6 agama. Pemerintah
Jokowi mengajukan kebijakan baru, boleh mengosongkan kolom agama di KTP bagi
penganut diluar 6 agama yang diakui. Jika kolom agama di KTP boleh dikosongkan,
demikian sebaliknya. Jika ada warga yang terpaksa memilih agama lain hanya
karna agama yang dianut tidak termasuk dalam daftar agama yang diakui Negara.
Dehumanisme politik agama tersebut menyebabkan para penganut selain 6 agama
tersebut tidak mendapatkan pembinaan dari pemerintah seperti penganut 6 agama
dimaksud, mereka juga tidak memperoleh dana bantuan, fasilitas dan berbagai
perlindungan yang diberikan pemerintah, padahal mereka adalah sesama anak
bangsa. Inilah yang disebut diskriminatif.
Dalam
perlakuan ini, solusi yang tepat adalah mendorong pemerintah menerapkan
humanisme politik dalam bidang agama sehingga terkikis semua bentuk diskriminasi,
eksploitasi dan kekerasan terhadap penganut agama diluar 6 agama tersebut.
Hanya dengan cara itu, pemerintah dapat memenuhi hak sipil dan politik semua
penganut agama dan kepercayaan dinegeri ini, termasuk juga mereka yang mengaku
tidak beragama. Semua penganut agama memiliki hak dan kewajiban asasi yang
sama, tanpa diskriminasi sedikit pun. Sebab, kita semua adalah satu bangsa,
bangsa Indonesia.
2.2.
Pentingnya
Kebebasan Beragama
Fakta
kebhinekaan agama di Indonesia melatarbelakangi adanya prinsip kebebasan
beragama dalam konstitusi. UUD 1945, terutama setelah diamandemen secara tegas
pula mencantumkan hak atas kebebasan beragama. Artinya, kebebasan beragama di
Indonesia telah menjadi konstitusional dari setiap warga Negara Indonesia.
Hak-hak itu adalah hak yang memastikan kebutuhan primer material dan
nonmaterial sebagai makhluk yang bermartabat (dignity).
Untuk konteks Indonesia, jaminan
kebebasan beragama terlihat jelas pada sejumlah kebijakan berikut :
1.
UUD 1945 pasal 28 E
Ayat 1 : Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
Ayat 2 : Setiap orang berhak diatas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya.
2.
UUD 1945 pasal 29 ayat 2 : Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3.
UU No.12 tahun 2005 pasal 18
Ayat 1 : Setiap
orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Ayat 2 : tidak
seorang pun boleh dipaksa sehingga mengganggu kebebasan untuk menganut atau
menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
Yang terpenting adalah setiap warga
menjaga agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu dan mencederai
sesama warga bangsa, dan memaksakan agama pada orang lain, tidak melakukan
diskriminasi terhadap orang lain.
Syarat
bahwa semua kegiatan penyebaran agama itu tidak menggunakan cara-cara
kekerasan, pembodohan, penipuan serta pemaksaan, baik secara langsung maupun
secara tidak langsung. Karena itu, dalam upaya dakwah atau penyebaran agama,
tidak dibenarkan melakukan pemberian bantuan apapun, pembagian bahan makanan,
pemberian beasiswa atau dan kemanusiaan kepada anak-anak dari keluarga miskin
atau pelayanan kesehatan gratis dengan syarat harus masuk ke dalam agama
tertentu. Prinsip dakwah seperti itulah yang dipraktikkan Romo Mangun. Ia
memiliki prinsip bahwa menjadi seorang pastor tidak hanya berbatas melayani
umatnya, melainkan semua umat manusia. Dalam pelayannya dimasyarakat, dia tidak
membeda-bedakan penganut agama, semua dilihatnya dalam esensi yang mendalam,
yakni sebagai makhluk manusia.
2.3.
Pembatasan
Hak Kebebasan Beragama
Hak kebebasan
beragama itu dibatasi oleh kewajiban dan tanggung jawab seseorang untuk
menghargai dan menghormati sesama manusia, apapun agamanya. Pembatasan
kebebasan beragama mengarah kepada pembatasan untuk mewujudkan, mengejawantah
atau memanifestasikan agama atau keyakinan seseorang yang termasuk dalam lokus
kebebasan bertindak (freedom act).
Dengan demikian,
tujuan utama pembatasan itu adalah untuk menyangkal ancaman terhadap
keselamatan atas kehidupan, integritas, kesehatan warga Negara atau kepemilikan
mereka. Namun harus selalu diingat bahwa semua bentuk keselamatan masyarakat,
bukan untuk mengurangi, apalagi membelenggu kebebasan masyarakat.
2.4.
Menegakkan
Prinsip Pluralisme Agama
Salah satu
bentuk upaya konkret untuk mengikis dehumanisme dalam bidang agama adalah
menegakkan prinsip pluralisme agama. Pluralisme agama adalah lawan dari
eksklusivisme agama. Pluralisme hendaklah dimaknai bahwa setiap pemeluk agama
harus berani mengakui eksistensi dan hak agama lain dan selanjutnya bersedia
aktif dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan berbagai agama menuju
terciptanya suatu keharmonisan masyarakat.
Dalam konteks
bangsa Indonesia yang secara sosiologis sangat plural, cara pandang keagamaan
yang toleran, pluralis, dan peaceful sangat
diperlukan untuk menjaga bumi pertiwi ini agar tidak larut dalam konflik, tidak
tenggelam dalam jurang pertikaian, kekerasan, dan peperangan. Humanisme adalah
cita-cita dasar berdirinya Negara Indonesia.
III.
Analisa
Agama sekarang
ini sedang menghadapi krisis yang adakalanya tidak disadari oleh agama dan
Negara. Di dalam beragama, manusia wajib mendapatkan haknya sesuai dengan Hak
Asasi Manusia. Yang dimana Hak Asasi Manusia itu adalah perkara yang masih kontroversial,
baik pada taraf nasional maupun internasional. Barangkali kontroversi itu
sedikit banyak dipengaruhi oleh gelombang postmodernisme yang sangat ambigu
tapi mungkin juga merupakan reaksi alamiah yang wajar atas proses globalisasi.
Tapi dalam
kenyataannya, akibat kebebasan manusia selalu dapat memperlakukan manusia
lainnya sebagai alat, sebagai objek. Hak-hak manusia bisa saja beragam, tapi
martabat atau nilai-nilai seorang manusia sebagai manusia, lepas dari ras,
kultur, jabatan, atau agama apapun tentunya sama dan satu. Pada dasarnya semua
orang itu sebagai manusia sama-sama memiliki nilai atau “harga’ yang sama.
Itulah juga salah satu implikasi bila HAM kita dianggap sebagai standart
minimal yaitu merupakan tantangan agar nilai-nilai tradisional kita sendiri
dimurnikan. Dimurnikan artinya disesuaikan dengan pemahaman kita yang telah
berkembang tentang apa itu menjadi manusia.
Salah satu
petanda dari adanya puralis dalam kehidupan masyarakat ialah tidak adanya
kesatuan kehendak atau tidak adanya kehendak bersama (common will). Masing-masing kelompok sebagai unsur dari masyarakat
mempunyai kepentingan-kepentingan sendiri, berbeda-beda, tidak saling menunjang
dan mempertahankan pola tindakan dan cara hidup masing-masing. Hasilnya
masyarakat sebagai keseluruhan tidak memiliki kehendak bersama. Seperti
terlihat dalam fakta Koran KOMPAS[2],
yang berjudul “Pluralisme, Perbanyak
Dialog Lintas Agama”, mengatakan bahwa Negara perlu terus mendorong dialog lintas agama demi membendung fanatisme buta. Jangan sampai Negara
gaduh lantasan fanatisme buta dari kelompok tertentu. Seperti dalam sajian
dikatakan bahwa ada agama yang di dehumanisme karena agamanya tidak diakui
Negara. Negara harus bertindak tegas, bahwa agama yang belum diakui juga harus
mendapat perlakuan yang sama seperti 6 agama yang diakui di Negara. Agama yang
diakui maupun Negara, juga harus perlu melakukan dialog kepada agama yang belum
diakui. Karena penganut agama yang belum diakui itu juga warga Negara Indonesia
yang harus selayaknya juga mendapat Hak Asasi Manusia. Jika Negara memberikan
bantuan kepada warga Negara, tidak seharusnya melihat dari apa agama yang
dianut seseorang itu. Sangat menyedihkan jika Negara membuat hal tersebut,
penganut agama yang belum diakui akan berbohong. Hal tersebut sudah dikatakan
dengan dehumanisme terhadapat agama. Adanya politik-politik dehumanisme
terhadap agama, khusunya agama yang belum diakui di Negara. Kita tidak bisa
memaksakan bahwa mereka harus menganut agama-agama yang diakui Negara, karena
itulah agama yang mereka anut dari nenek moyang mereka.
Dari sikap ini
kita kita dapat berdialog dengan penganut-penganut tersebut. Karena dari sikap
Negara yang intoleransi terhadap agama yang belum diakui adanya kurang
pemahaman kepada mereka. Kerukunan antarumat beragama tercipta ketika para
pemuka agama bersatu mencari titk temu atas permasalahan dehumanisme terhasap
agama. Dialog lintas agama menjadi tempat untuk mempelajari dan mengetahui
keberagaman agama. Dialog digunakan sebagai wadah yang tidak hanya memberikan
penilaian, tetapi juga memaparkan keadaan. Kajian tentang agama harus dilihat
dari berbagai sisi, prinsip, sejarah, dan hal-hal positif. Pemahaman agama juga
perlu dipelajari dari sisi pengetahuan empris, tidak sekedar doktrin. Dialog
lintas agama dapat memberikan pemahaman tentang persamaan dan perbedaan
antarkelompok. Karena itu keberagaman harus dibina untuk mencegah terjadinya
dehumanisasi agama.
Dapat juga kita
lihat di GBKP pada dulunya semasa jabatan Presiden Soeharto, mengatakan orang
yang tidak beragama, sama dengan komunis, maka dari itu banyak orang yang masuk
Kristen dengan terpaksa. Karena dari pernyataan itu, maka GBKP pada saat itu
membaptis kurang lebih 23.000 orang. Dari hal ini kita melihat bahwa adanya
dehumanisasi politik dalam agama pada saat itu. Mungkin pada saat terjadinya
pembaptisan massal tersebut, orang-orang itu belum dengan sepenuh hati dan agar
mereka tidak dikatakan sebagai orang komunis.
IV.
Kesimpulan
Dari pembahasan
ini, kami menyimpulkan bahwa di Indonesia sekarang ini terjadi keterlibatan
dehumanisasi terhadap agama, yang terkhususnya pada agama-agama yang tidak
resmi di Indonesia. Agama yang tidak resmi itu tidak diperlakukan adil oleh
Negara. Padahal dalam UUD, Pancasila, dan Konstitusiterlihat kebijakan
Indonesia yang menyatakan setiap orang bebas beragama. Dalam masalah pembuatan
KTP pun, penganut agama yang tidak resmi harus menghadapi ketidakadilan. Mereka
harus berdusta dalam mengakui agama apa dia, untuk dapat membuat sebuah KTP.
Dari kebebasan
beragama, dalam sajian ini juga dijelaskan bahwa adanya pembatasan hak bebas
beragama. Hak itu dibatasi oleh kewajiban dan tanggung jawab seseorang untuk
menghargai dan menghormati sesame. Dan dari semua itu, dapat diatasi dengan
menegakkan prinsip pluralisme agama. Ini salah satu konkret untuk mengikis
adanya dehumanisme dalam bidang agama.
V.
Refleksi
theologis
Dari pemparan
diatas, kami merefleksikan bahwa jangan menghakimi orang-orang yang butuh
perhatian dan orang-orang yang tertindas, dapat kita juga lihat dalam nats
alkitab “Yesaya 59:4,
tidak ada yang mengajukan pengaduan
dengan alasan benar, dan tidak ada yang menghakimi degan alasan teguh”. Jika agama
yang tidak diakui masih warga Negara Indonesia, mengapa kita sebagai Negara
harus menghakiminya dengan harus menganut agama yang resmi baru dapat perhatian
oleh Negara. Hal itu bukan menjadi alasan yang benar bagi mereka, karna mereka
juga butuh perhatian dari Negara dan tidak seharusnya dihakimi. Dan dari
situasi ini terlihat juga ketidakadilan terhadap penganut agama yang tidak
resmi. Kita sebagai calon-calon hamba-hamba Tuhan belajar dari pelajaran ini,
bahwa kita dituntut untuk menegakkan keadilan terhadap siapapun itu, sebab
didalam nats alkitab “Yakobus 2:1”, dikatakan
”sebagai orang yang beriman kepada Yesus
Kristus, Tuhan kita yang mulia, janganlah iman itu kamu amalkan dengan
memandang muka”. Jangan lah iman kita buat sia-sia jika kita tidak
melakukan keadilan, dan kita amalkan dengan memandang siapa orang yang kita
bantu itu. Kenapa kita harus menegakkan keadilan, karna Allah kita itu adil,
seperti tertulis dalam Mazmur 116:5, ”Tuhan
adalah pengasih dan adil, Allah kita penyayang”. Maka dari itu, dengan kita
memahami pembahasan kita kali ini, kita merenungkan bahwa kita harus bersikap
adil tanpa memandang siapa mereka.
VI.
Daftar
pustaka
Forum
Mangunwijawa, Dehumanisme Politik Agama
di Indonesia, halaman 95-109
KOMPAS,
Pluralime, Perbanyak Dialog Lintas Agama,
hal.12, kolom 4, Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016
Nama : Anggika Ginting
BalasHapusEmisura Novelia Tarigan
Monalisa Purba
Viktor Silalahi
Yosua Tampubolon
Dalam pembahasan Dehumanisme politik agama di Indonesia . disini membicarakan bagaimana Romo Mangun menciptakan konsep-konsep Humanisme lewat Dehumanisem politik agama. Politik agama masih diakui oleh pemerintah, dan kebijakan Dehumanisme itu sangat kasat mata pada pencantuman pada kolom agama dalam KTP. Dalam suatu kolom agama dalam KTP Romo Mangun sungguh membuat kehidupan umat beragama dengan prinsip Humanisme yang menjamin kebebasan bagi warga negara Indonesia sesuai landasan pancasila dan konstitusi, serta arti makna semboyan Bhineka Tunggal Ika. Dari situlah kita tahu kebijakan Dehumanisme merupakan cakupan-cakupan dari pemerintah. Pemerintahan Jokowi dalam mengajukan kebijakan baru tentang kolom agama di KTP bagi penganut diluar enam agama yang diakui, mereka tidak mendapatkan pembinaan dan tidak memperoleh dana bantuan padahal mereka adalah sesama anak bangsa. Inilah disebut Diskriminatif. Semua penganut agama memiliki hak dan kewajiban asasi yang sama tanpa diskriminasi sedikit pun, karena itu kita semua adalah satu bangsa yaitu bangsa Indonesia. Didalam pembahasan ini kita perlu pentingnya kebebasan beragama. Dalam kebebasan beragama kita diperlakukan sesuai dengan UUD 1945 yang mencantumkan hak atas kebebasan beragama. Yang dimaksud disini, kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai hak dalam kebebasan di negara Indonesia. Yang menjadi pokok utama dan melestarikan budaya-budaya Indonesia. Banyak yang akan kita laksanakan untuk menciptakan suatu kepercayaan agama dalam upaya membenarkan pelayanan-pelayanan di masyarakat yang tidak membeda-bedakan agama. Dalam menegakkan prinsip Pluralisme agama itu berlawan dengan Ekslusivism, dimana pluralisme agama setiap pemeluk agama harus berani mengakui eksistensi daan hak agama lain serta dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan agama menuju terciptanya suatu keharmonisan masyarakat.
Kelompok pembahas yaitu kelompok 2: Anggika Ginting, Emisura Tarigan, Monalisa Purba, Victor S Silalahi, Yosua Tampubolon.
BalasHapusPembahasan Kelompok VI mengenai Dehumanisme Politik Agama di Indonesia , banyak kasus terkait judul ini, namun pada paper kali ini difokuskan pada kasus penting yaitu tidaknya kolom agama dalam kartu tanda penduduk warga Indonesia. Penting atau tidaknya kolom agama dalam kartu tanda penduduk warga Indonesia menjadi salah satu patokan dimana bangsa ini adalah suatu bangsa yang maju dan berkembang. Mengapa demikian, karena pada dasarnya Indonesia terdiri dari banyak SARA (suku, agama, ras, antar-golongan yang menjadi satu kesatuan NKRI. Salah satu tanda bahwa kita sebagai manusia Humanis adalah dengan menghargai persepsi orang lain tentang agama atau pun suatu paham kepercayaan. Sehubungan dengan Konsep Humanisme Romo Mangun, Indonesia ternyata belum mampu untuk mengupayakan pemenuhan hak asasi manusia secara menyeluruh.
Pentingnya menegakkan prinsip Pluralisme Agama. Dalam konteks bangsa Indonesia yang secara sosiologis sangat plural, cara pandang keagamaan yang toleran, pluralis, dan peaceful sangat diperlukan untuk menjaga bumi pertiwi ini agar tidak larut dalam konflik, tidak tenggelam dalam jurang pertikaian, kekerasan, dan peperangan. Humanisme adalah cita-cita dasar berdirinya Negara Indonesia. Yang menjadi pertanyaan kami ialah: “bagaimana cara nyata atau tindakan nyata kita untuk menegakkan prinsip pluralisme agama dalam masyarakat modern saat ini?, dan apa-apa saja sebenarnya masalah yang melatarbelakangi tidak terwujudnya penegakan Pluralisme Agama dalam konteks Indonesia kekinian?
lisda yani purba
BalasHapus1-c theologia
12.01.1288
dari semua penjelasan dari para penjaji, begitu juga dengan pembahas .
sudah menyangkutkan dengan politik agama . jadi yang ingin saya tanyakan kepada para penyaji apakah menurut penyaji politik agama itu penting ?
jikalau penting jelaskan secara terperinci , jiukalau gak jelaskan juga secara terperinci.
terimakasih.
syalom
lisda yani purba
BalasHapus1-c theologia
12.01.1288
dari semua penjelasan dari para penjaji, begitu juga dengan pembahas .
sudah menyangkutkan dengan politik agama . jadi yang ingin saya tanyakan kepada para penyaji apakah menurut penyaji politik agama itu penting ?
jikalau penting jelaskan secara terperinci , jiukalau gak jelaskan juga secara terperinci.
terimakasih.
syalom
Citra Theresia Tarigan
BalasHapusI-C/Theologi
15.01.1230
1. kami akan menjawab pertanyaan dari saudari Ipo yang mengatakan sebelum datang agama manusia itu adalah makhluk berbudaya dan bukan makhluk yang beragama. dan masalahnya ialah mengisi agama di kolom KTP yang secara paksaan. Parmalim adalah agama yang tidak diakui tetapi berasal dari budaya indonesia. pertanyaannya adalah apakah pemerintah menghargai agama parmalim menurut kami dari kelompok 6 adalah dari permasalahaan ini layaknya menghargai agama mereka karena agama apapun mereka ,mereka tetap bangsa atau bagian dari negara indonesia. jika agama resmi dapat membuat agama dikolom ktp seharusnya agama parmalim dibuat halnya sama seperti agama yang diresmikan yang mungkin kita merasa jika belum resmi tidak bisa masuk dalam kolom agama di ktp. menurut kami para penyaji disitulah pemerintah dimintakan lebih bijaksana dan membuat solusi yang baik. dan tidak membuat terdehumanisasi. pemerintah seharusnya mengkritisi UUD pasal 29 E tersebut.
terimakasih
2. kami akan menjawab pertanyaan dari saudara rory yang mengatakan bahwa dalam UUD pasal 28 E yang berbunyi, " setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya ". dan pertanyaan dari saudara rory ialah mengapa hanya 6 agama saja yang diakui , jika memang pemerintah membuat pernyataan tersebut. menurut kami para penyaji ialah bahwa agama tersebut belum diakui karena dengan alasan bahwa agama -agama yang belum diakui belum banyak penganutnya. jika kita bandingkan dengan agama-agama resmi, seperti agama parmalim penganutnya jauh lebih sedikit daripada agama-agama resmi.
Hapusterimakasih.
kami akan menjawab pertanyaan dari saudara kami Fide, yang mengatakan bagaimana jika kejadian di aceh singkil terjadi kembali untuk saat ini. menurut kami para penyaji ialah jika hal itu terjadi kembali pada aceh singkil pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menanggapi kejadian ini. pemerintah lebih bijaksana melindungi gereja yang ada atau orang-orang yang bergereja di aceh singkil yang menjadi korban dan tersangka.
Hapusterimakasih.
4. kami akan menjawab pertanyaan dari saudara rexy yang mengatakan bahwa kebebasan dalam beragama. jika memang hal ini ada, bagaimana dengan agama gafatar?
Hapusmenurut kami ialah tidak ada agama gafatar yang ada adalah aliran gafatar. aliran gafatar itu ajaran yang sangat sesat dan tidak bisa diterima oleh masyarakat.kenapa kami mengatakan seperti ini, karena ajaran gafatar mengajarkan jika masuk dalam aliran ini mereka membuat perjanjian bertandatangani dengan memotong sedikit tangan dan mengambil darahnya tanda tangan penganut. ini adalah hal yang sangat merugikan dan membawa manusia untuk menyakiti dirinya sendiri.dan mereka membawa pada ajaran yang anti kristus. dan mereka membuat perjanjian untuk jauh dari keluarga atau orangtua sendiri. dari hal ini menurut kami sangat fatal dan pemerintah tidak akan mengijinkan untuk perlakuan tersebut. dalam hal tersebut, pasti musda mulia juga tidak akan setuju dengan aliran dari gafatar.
terimakasih
5. kami akan menjawab pertanyaan dari saudara hendrico yang mengatakan bahwa untuk mencegah dehumanisasi apa langkah untuk hal tersebut, apakah harus dihilangkan atau diakui ?
Hapusmenurut kami para penyaji ialah sebenarnya pemerintah tidak salah untuk mengakui agama parmalim karena pernyataan UUD pasal 29 yang dibuat oleh pemerintah. karena dengan membedakan agama resmi dan agama tidak resmi itu adalah perbuatan pemrintah yang tidak adil pada warganegaranya. pemerintah tidak bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah ada UUD tersebut. menurut agama parmalim tidak salah untuk diakui selagi dia tidak mengganggu agama lain dan disini pemerintah harus kembali lebih tegas, kreatif, dan kritis. pemerintah juga harus adil kepada agama yang belum resmi untuk memberikan izin kepada mereka mmebuat kolom pada ktp menurut agama karena agama dalam ktp ialah identitas kita sebagai warga negara indonesia, tetapi dengan syarat tetap menghargai mereka.
terimkasih.
6 kami akan menjawab pertanyaan boris yang sama dengan pertanyaan hendrico, kami sudah menegaskan dari jawaban kami dari saudara hendrico bahwa agama yang belum diakui tidak salah untuk diakui seperti yang kami katakan pada pertanyaa hendrico.
Hapusterimkasih
7 kami akan menjawab pertanyaan dari saudara emia yang mengatakan bagaimana cara pemerintah mendorong hal yang mengatakan apa gunanya kita menghargai jika ada perpecahan menurut kami para penyaji ialah seharusnya pemrintah mengayomi warga dengan penuh kebijaksanaan dan secara lebih kritis dan seharusnya pemerintah menegaskan dengan tegas kepada penganut-penganut agama untuk tidak membela agama sendiri dan menyalah kan agama lain. dan pemerintah juga tidak boleh membedakan setiap agama.
HapusBujur.
8 kami akan menjawab pertanyaan dari saudara dewi yang mengatakan bahwa agama parmalim itu adalah agama yang rendah hati dan menghargai ciptaan yaitu alam. disini terlihat agama parmalim itu adalah agama yang plural dan kita juga melihat tidak ada yang salah dari mereka.
Hapuspertanyaan nya ialah bagaimana tanggapan para penyaji tentang ini pakah kolon ktp itu tetap dihilangkan pada mereka atau mereka layak untuk memasukkan agama mereka pada kolom ktp menurut kami para penyaji sama halnya dengan pemerintah seharusnya untuk tidak salah melayakkan membuat kebebasan untuk membuat atau menaruhkan agama mereka pada kolom ktp dan diminta kebijaksanaan mereka pemerintah .
terimkasih
9 kami akan menjawab pertanyaan dari saudara angel ,dimana saudara angel mengatakan bahwa dalam UUD pasal 28 itu ialah kebebasan untuk beragama dan juga termasuk kebebasan untuk berpindah agama karena dari pernyataan dari UUD tersebut dalam pasal ini bisa dilihat tidak ada sanksi untuk berpindah agama.
Hapuspertanyaan bagaimana pandangan para penyaji memahami arti kebebasan tersebut menurut kami para penyaji ialah dalam hal ini pemerintah seperti yang saya katakan sebelumnya kepada para penanya bahwa pemerintah harus lebih kritis menangani UUD tersebut agar tidak disalah artikan bagi warga negara indonesia. menurut kami pemerintah harus mengklaim ulang dalam amandemen tentang pernyataan dalam UUD pasal 28 tersebut karena orang-orang akan terus menyalah artikan isi UUD tersebut.
terimkasih
10. kami akan menjawab pertanyaan dari saudara elvinaria, yang mengatakan bahwa seseorang yang mempunyai agama hanya untuk dipuji. menurut kami para penyaji ialah itu suatu hal yang salah. karena bukan agama yang menentukan sesorang itu mempunyai harkat dan martabatnya. belum tentu orang yang memiliki agama yang resmi perlakuannya sudah seperti pandangan agamanya. dan ada juga orang yang tidak mempunyai agama dia adalah orang yang plural dan baik hati. seperti yang saya lihat di suatu situs aplikasi ada gambar atau cerita seperti ini, ada seorang perempuan amerika yang bertato dan tidak mempunyai agama, tapi dia mau dengan iklas dan sepenuh hati untuk mengadopsi dan merawat anak jalanan yang sangat kurus kering, hingga anak tersebut tumbuh dan besar. menurut kami para penyaji, janganlah menghakimi orang yang tidak memiliki agama dan buatlah kebijakan kita untuk mengingatkan para penganut agama. bahwa agama itu bukanlah suatu hal yang biasa dipandang.
Hapusterima kasih.
11. kami akan menjawab pertanyaan dari saudari Syella yang mengatakan bahwa apa alasan untuk menerima agama yang dari budaya indonesia dianggap salah, padahal khonghucu bukanlah agama dari tradisi budaya indonesia dengan mudahnya dapat diterima oleh indonesia. menurut kami para penyaji seperti yang sudah saya katakan pada pertemuan dikelas bahwa kenapa agama khonghucu diterima karena sudah banyak orang asing seperti cina datang ke indonesia dan menjadi bagian negara indonesia. maka dari itu pemerintah mensahkan agama mereka karena menghargai mereka dan tidak memaksakan mereka untuk masuk keagama-agama yang ada di indonesia.
Hapusterimakasih.
12. kami akan menjawab pertanyaan dari Ribka yang mengatakan jika terjadi penghapusan kolom agama di KTP, apa landasan Musda Mulia untuk hal ini, menurut kami para penyaji landasannya ialah jika terjadi penghapusan kolom agama pada KTP akan menghilangkan sebagian identitas dari manusia. karena itu adalah identitas diri manusia.
Hapusterima kasih.
Nama : Micah sely Manalu
BalasHapusTingkat/jurusan:I-C/Teologia
mata kuliah: IBD
nim:15.01.1294
1. Kami akan menjawab pertanyaan dari saudari Ipo yang mengatakansebelum datang agama, manusia itu ialah makhluk bebudaya dan bukan makhluk yang beragama. Dan masalahnya ialah mengisi agama pada kolom agama pada KTP yang secara paksaan. Parmalim adalah agama yang tidak diakui tapi berasal dari budaya Indonesia. Pertayaan nya adalah apakah pemerintah menghargai agama Parmalim ?
Menurut kami dari kelompok 6 ialah dari permasalahan ini, pemerintah layaknya Karena agama apapun mereka , mereka tetap bangsa atau bagian dari negara Indonesia. Jika agama resmi dapat membuat agama apapun mereka dikolom KTP, seharusnya agama Parmalim dan sebagainya yang belum diresmikan harus mendapat hal tersebut juga. Ya mungkin kita merasa jikabelum resmi tidak bisa masuk dalam kolom agama di KTP. Menurut kami, disini dimintakan pemerintah lebih bijaksana dan membuat solusi yang baik dan tidak membuat terdehumanisasi. Pemerintah seharusnya mengkritisi UUD pada pasal 29 E tersebut. Pemerintah seperti nya harus mengklaim ulang pertanyaan tersebut.
2. Kami akan menjawab pernyataan dan pertanyaan dari saudari Rory yang mengatakan bahwa dalam UUD pasal 28 E yang berbunyi “setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya “. Dan pertanyaan dari saudari Rory ialah mengapa hanya 6 agama saja yang diakui, jika memang pemerintah membuat pernyataan tersebut. Menurut kami para penyaji ialah bahwa agama tersebut belum diakui karena kan dengan alasan bahwa agama-agama yang belum diakui belum banyak penganutnya. Jika kita bandingkan dengan agama-agama resmi, seperti agama Parmalim penganutnya jauh lebih sedikit dari agama-agama resmi.
Hapus3. Kami akan menjawab pertanyaan dari saudari Fide yang mengatakan bagaimana jika kejadian di Aceh singkil terjadi kembali untuk saat ini. Menurut kami para penyaji ialah jika hal itu terjadi kembali pada Aceh Singkil, pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menangani kejadian ini. Pemerintah lebih bijaksana untuk melindungi gereja yang ada atau orang-orang yang bergerja di Aceh Singkil yang menjadi korban kejadian tersebut. Pemerintah harus menindak keadilan terhadap mereka yang menjadi korban dan tersangka
Hapus4. Kami akan menjawab pertanyaan dari saudara Rexy yang mengatakan bahwa kebebasan untuk beragama. Jika memang hali ini ada, bagaimana tentang agama avatar ? Menurut kami ialah tidak ada agama gavatar, yang ada ialah aliran gavatar. Aliran gavatar itu adalah ajaran yang sangat sesat dan tidak bisa diterima oleh pemerintah. Kenapa kami mengatakan seperti ini, karena ajaran gavatar mengajarkan jika masuk dalam aliran ini, mereka membuat perjanjian bertandatangani dengan memotong sedik tangan dan mengambil darahnya untuk tandatangan penganut. Ini adalah hal yang sangan merugikan dan memabawa manusia untuk menyakiti dirinya sendiri. Dan mereka membawa pada ajaran yang anti Kristus. Dan mereka juga membuat perjanjian untuk jauh dari keluarga atau orang tua sendiri. Dari hal ini menurut kami sangat fatal dan pemerintah tidak akan mengizinkan untuk perlakuan tersebut. Dalam hal tersebut pasti Musda Mulia juga tidak akan setuju dengan aliran dari gavatar.
Hapus5. Kami akan menjawab pertanyaan dari saudara hendriko yang mengatakan bahwa untuk mencegah dehumanisasi , apa langkah untuk hal tersebut. Apakah harus dihilangkan atau diakui ? menurut kami para penyaji ialah sebenarnya pemerintah tidak salah untuk mengakui agama Parmalim karena pernyataan UUD pasal 29 yang dibuat oleh pemerintah. Karena dengan membedakan agama resmi dan agama tidak resmi itu adalah perbuatan pemerintah yang tidak adil pada warga negaranya. Pemerintah tidak bisa mempertanggung jawabkan apa yang sudah ada pada UUD tersebut. Menurut kami agama Parmalim tidak salah untuk diakui selagi dia tidak mengganggu agama lain. Dan disini pemerintah kembali harus lebih tegas, kretif, kritis dan bijaksana lagi. Pemerintah juga harus adil pada agama yang belum resmi untuk memberikan izin untuk mereka membuat kolom pada KTP menurut agama mereka. Karena agama dalam KTP ialah identitas kita sebagai warga Indonesia. Tetapi dengan syarat tetap menghargai mereka.
Hapus6. Kami akan menjawab pertanyaan Boris yang sama dengan pertanyaan Saudara Hendriko. Kami sudah menegaskan dari jawaban kami pada saudara Hendriko bahwa agama yang belum diakui itu tidak salah untuk diakui jika ia dengan syarat tidak mengganggu agama orang lain, atau agama yang lain.
Hapus7. Kami akan menjawab pertanyaan dari saudari Emia yang mengatakan bagaimana cara pemerintah mendorong hal yan mengatakan apa gunanya kita menghargai jika ada perpecahan ? menurut kami para penyaji ialah seharunya pemerintah mengayomi warga dengan penuh kebijaksanaan dan secara lebih kritis. Dan seharusnya pemerintah menegaskan dengan tegas kepada penganut-penganut agama untuk tidak membela agama sendiri dan menyalahkan agama lain. Dan pemerintah juga tidak boleh membedakan setiap agama.
Hapus8. Kami akan menjawab pertanyaan dari saudari Dewi yang mengatakan bahwa agama Parmalim itu adalah agama yang rendah hati dan menghargai ciptaan yaitu alam. Disini terlihat agama Parmalim ini adalah agama yang plural dan kita juga melihat tidak ada yang salah dari mereka. Pertanyaan nya ialah, bagiman pandangan para penyaji tentang hal ini ? apakah kolom KTP itu tetap dihilangkan pada mereka =atau mereka layak untuk memasukkan agama mereka pada kolom KTP ? menurut kami para penyaji ialah sama halnya dengan jawaban kami untuk saudara Hendriko yaitu, seharusnya pemerintah tida salah uuntuk selayaknya membuat kebebasan bagi Parmalim untuk membuat atau menaruhkan agama mereka pada kolom KTP selagi dia tidak akan mengganggu agama lain. Pemerintah diperlukan kebijakannya dalam hal ini.
Hapus9. Kami akan menjawab pertanyaan dari saudari Angel yang dimana saudari Angel mengatakan bahwa dalam UUD pasal 28 itu ialah kebebasan untuk beragama dan juga termasuk kebebasan untuk berpindah agama karena dari pernyataan UUD tersebut. Dalam pasal ini bisa dilihat tidak ada sanksi untuk berpindah agama. Pertanyaan nya ialah, bagaimana pandangan penyaji memahami arti kebebasan tersebut? Menurut kami para penyaji ialah, dalam hal ini pemerintah seperti yang saya katakan sebelum-sebelumnya kepada penanya bahwa pemerintah harus lebih kritis untuk menangani UUD tersebut agar tidak disalah artikan bagi warga Indonesia. Menurut kami pemerintah harus mengklaim ulang dalam amandemen tentang pernyataan dalam UUD pasal 28 tersebut. Karena orang-orang akan terus menyalah artikan isi UUD tersebut
Hapus10. Kami akan menjawab pertanyaan dari saudari Elvina yang mengatakan bahwa seseorang yang mempunyai agama hanya untuk dipuji. Menurut kami para penyaji ialah itu adalah suatu hal yang salah. Karena bukan agama yang menentukan seseorang itu mempunyai harkat dan martabat nya. Belum tentu orang yang mempunyai agama yang resmi perlakuan nya sudah seperti pandangan agamanya. Dan ada juga orang yang tidak punya agama dia adalah orang yang plural dan baik hati. Seperti yang saya lihat di suatu situs aplikasi, ada gambar atau cerita seperti ini, ada perempuan Amerika yang bertato dan tidak mempunyai agama, tetapi dia mau dengan iklas dan sepenuh hati untuk mengadopsi dan merawat anak jalanan yang sangat kurus kering hingga anak tersebut bertumbuh sehat dan besar. Menurut kami, jangan lah kita langsung menghakimi orang yang tidak beragama, dan buat lah kebijakan kita untuk mengingatkan para penganut agama, bahwa agama itu bukan suatu hal yang bisa diperalat.
Hapus11. Kami akan menjawab pertanyaan dari saudari Syella yang mengatakan bahwa apa alasan untuk menerima agama yang dari budaya Indonesia dianggap salah, padahal Khonghucu bukan dari bagian tradisi budaya Indonesia dengan mudahnya diterima oleh Indonesia. Menurut kami para penyaji ialah, seperti yang sudah saya katakan pada pertemuan dikelas bahwa kenapa agama Khonghucu diterima karena sudah banyak nya orang Asing seperti Cina datang ke Indonesia dan menjadi bagian negara Indonesia. Maka dari itu pemerintah mensahkan agama mereka karena menghargai mereka dan tidak memakasakan mereka untuk masuk keagama-agama yang ada di Indonesia.
Hapus12. Kami akan menjawab pertanyaan dari saudari Ribka yang mengatakan jika terjadi penghapusan kolom agama pada KTP, apa landasan Musda Mulia untuk hal ini. Menurut kami para penyaji ialah, landasan Musda Mulian ialah jika terjadi penghapusan kolom agama pada KTP ilah akan menhilangkan sebagian dari identias manusia. Karena itu adalah identitas diri manusia.
Hapus1. kami akan menjawab pertanyaan dari saudari Ipo yang mengatakan sebelum datang agama manusia itu adalah makhluk berbudaya dan bukan makhluk yang beragama. dan masalahnya ialah mengisi agama di kolom KTP yang secara paksaan. Parmalim adalah agama yang tidak diakui tetapi berasal dari budaya indonesia. pertanyaannya adalah apakah pemerintah menghargai agama parmalim menurut kami dari kelompok 6 adalah pemerintah mungkin memikirkan perasaan dari agama parmalim tersebut hanya saja kemungkinan ke-6 agama yang telah resmi ini lebih memenuhi syarat dan layaknya kita harus menghargai agama mereka karena agama apapun mereka ,mereka tetap bangsa atau bagian dari negara Indonesia. Menurut kami, disini dimintakan pemerintah lebih bijaksana dan membuat solusi yang baik dan tidak membuat terdehumanisasi. Pemerintah seharusnya mengkritisi UUD pada pasal 29 E tersebut. Pemerintah seperti nya harus mengklaim ulang pertanyaan tersebut.
BalasHapus2. kami akan menjawab pertanyaan dari saudari Rory yang mengatakan bahwa dalam UUD pasal 28 E yang berbunyi, " setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya ". dan pertanyaan dari saudari rory ialah mengapa hanya 6 agama saja yang diakui , jika memang pemerintah membuat pernyataan tersebut. menurut kami para penyaji ialah bahwa agama tersebut belum diakui karena dengan alasan bahwa agama -agama yang belum diakui belum banyak penganutnya. Dan agama yang diakui ada kemungkinan agama tersebut telah lama, mungkin karna adanya unsur waktu, dan agama tersebut memiliki dampak yang baik dan penuh perjuangan ubtuk mengakui agama tersebut. jika kita bandingkan dengan agama-agama resmi, seperti agama parmalim penganutnya jauh lebih sedikit daripada agama-agama resmi.
terimakasih.
3. kami akan menjawab pertanyaan dari saudara kami Fide, yang mengatakan bagaimana jika kejadian di aceh singkil terjadi kembali untuk saat ini. menurut kami para penyaji ialah jika hal itu terjadi kembali pada aceh singkil pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menanggapi kejadian ini. pemerintah lebih bijaksana melindungi gereja yang ada atau orang-orang yang bergereja di aceh singkil yang menjadi korban dan tersangka.
terimakasih.
4. kami akan menjawab pertanyaan dari saudara rexy yang mengatakan bahwa kebebasan dalam beragama. jika memang hal ini ada, bagaimana dengan agama gafatar?
menurut kami ialah tidak ada agama gafatar yang ada adalah aliran gafatar. aliran gafatar itu ajaran yang sangat sesat dan tidak bisa diterima oleh masyarakat.kenapa kami mengatakan seperti ini, karena ajaran gafatar mengajarkan jika masuk dalam aliran ini mereka membuat perjanjian bertandatangani dengan memotong sedikit tangan dan mengambil darahnya tanda tangan penganut. ini adalah hal yang sangat merugikan dan membawa manusia untuk menyakiti dirinya sendiri.dan mereka membawa pada ajaran yang anti kristus. dan mereka membuat perjanjian untuk jauh dari keluarga atau orangtua sendiri. dari hal ini menurut kami sangat fatal dan pemerintah tidak akan mengijinkan untuk perlakuan tersebut. dalam hal tersebut, pasti musda mulia juga tidak akan setuju dengan aliran dari gafatar.
terimakasih
5. kami akan menjawab pertanyaan dari saudara hendriko yang mengatakan bahwa untuk mencegah dehumanisasi apa langkah untuk hal tersebut, apakah harus dihilangkan atau diakui?
Hapusmenurut kami para penyaji ialah sebenarnya pemerintah tidak salah untuk mengakui agama parmalim karena pernyataan UUD pasal 29 yang dibuat oleh pemerintah. karena dengan membedakan agama resmi dan agama tidak resmi itu adalah perbuatan pemrintah yang tidak adil pada warganegaranya. pemerintah tidak bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah ada UUD tersebut. menurut agama parmalim tidak salah untuk diakui selagi dia tidak mengganggu agama lain dan disini pemerintah harus kembali lebih tegas, kreatif, dan kritis. pemerintah juga harus adil kepada agama yang belum resmi untuk memberikan izin kepada mereka mmebuat kolom pada ktp menurut agama karena agama dalam ktp ialah identitas kita sebagai warga negara indonesia, tetapi dengan syarat tetap menghargai mereka.
terimkasih.
6 kami akan menjawab pertanyaan boris yang sama dengan pertanyaan hendrico, kami sudah menegaskan dari jawaban kami dari saudara hendrico bahwa agama yang belum diakui tidak salah untuk diakui seperti yang kami katakan pada pertanyaa hendrico.
terimkasih
7 kami akan menjawab pertanyaan dari saudara emia yang mengatakan bagaimana cara pemerintah mendorong hal yang mengatakan apa gunanya kita menghargai jika ada perpecahan menurut kami para penyaji ialah seharusnya pemrintah mengayomi warga dengan penuh kebijaksanaan dan secara lebih kritis dan seharusnya pemerintah menegaskan dengan tegas kepada penganut-penganut agama untuk tidak membela agama sendiri dan menyalah kan agama lain. dan pemerintah juga tidak boleh membedakan setiap agama.
Bujur.
8 kami akan menjawab pertanyaan dari saudara dewi yang mengatakan bahwa agama parmalim itu adalah agama yang rendah hati dan menghargai ciptaan yaitu alam. disini terlihat agama parmalim itu adalah agama yang plural dan kita juga melihat tidak ada yang salah dari mereka.
pertanyaan nya ialah bagaimana tanggapan para penyaji tentang ini pakah kolon ktp itu tetap dihilangkan pada mereka atau mereka layak untuk memasukkan agama mereka pada kolom ktp menurut kami para penyaji sama halnya dengan pemerintah seharusnya untuk tidak salah melayakkan membuat kebebasan untuk membuat atau menaruhkan agama mereka pada kolom ktp dan diminta kebijaksanaan mereka pemerintah .
terimkasih
9 kami akan menjawab pertanyaan dari saudara angel ,dimana saudara angel mengatakan bahwa dalam UUD pasal 28 itu ialah kebebasan untuk beragama dan juga termasuk kebebasan untuk berpindah agama karena dari pernyataan dari UUD tersebut dalam pasal ini bisa dilihat tidak ada sanksi untuk berpindah agama.
Hapuspertanyaan bagaimana pandangan para penyaji memahami arti kebebasan tersebut menurut kami para penyaji ialah dalam hal ini pemerintah seperti yang saya katakan sebelumnya kepada para penanya bahwa pemerintah harus lebih kritis menangani UUD tersebut agar tidak disalah artikan bagi warga negara indonesia. menurut kami pemerintah harus mengklaim ulang dalam amandemen tentang pernyataan dalam UUD pasal 28 tersebut karena orang-orang akan terus menyalah artikan isi UUD tersebut.
terimkasih
10. kami akan menjawab pertanyaan dari saudara elvinaria, yang mengatakan bahwa seseorang yang mempunyai agama hanya untuk dipuji. menurut kami para penyaji ialah itu suatu hal yang salah. karena bukan agama yang menentukan sesorang itu mempunyai harkat dan martabatnya. belum tentu orang yang memiliki agama yang resmi perlakuannya sudah seperti pandangan agamanya. dan ada juga orang yang tidak mempunyai agama dia adalah orang yang plural dan baik hati. seperti yang saya lihat di suatu situs aplikasi ada gambar atau cerita seperti ini, ada seorang perempuan amerika yang bertato dan tidak mempunyai agama, tapi dia mau dengan iklas dan sepenuh hati untuk mengadopsi dan merawat anak jalanan yang sangat kurus kering, hingga anak tersebut tumbuh dan besar. menurut kami para penyaji, janganlah menghakimi orang yang tidak memiliki agama dan buatlah kebijakan kita untuk mengingatkan para penganut agama. bahwa agama itu bukanlah suatu hal yang biasa dipandang.
terima kasih.
11. kami akan menjawab pertanyaan dari saudari Syella yang mengatakan bahwa apa alasan untuk menerima agama yang dari budaya indonesia dianggap salah, padahal khonghucu bukanlah agama dari tradisi budaya indonesia dengan mudahnya dapat diterima oleh indonesia. menurut kami para penyaji seperti yang sudah kami katakan pada pertemuan dikelas bahwa kenapa agama khonghucu diterima karena sudah banyak orang asing seperti cina datang ke indonesia dan menjadi bagian negara indonesia. maka dari itu pemerintah mensahkan agama mereka karena menghargai mereka dan tidak memaksakan mereka untuk masuk keagama-agama yang ada di indonesia. Dan agama konghucu yang kita lihat memiliki dampak yang baik di Indonesia dan dapat ikut serta memajukan Indonesia
terimakasih.
12. kami akan menjawab pertanyaan dari Ribka yang sama dengan saudara Jon Andre yang mengatakan jika terjadi penghapusan kolom agama di KTP, apa landasan Musda Mulia untuk hal ini, menurut kami para penyaji landasannya ialah jika terjadi penghapusan kolom agama pada KTP akan menghilangkan sebagian identitas dari manusia. karena itu adalah identitas diri manusia.
terima kasih.
Ruang Komen ini resmi saya tutup hari Minggu, 08 Mei 2016, pukul 07.51 wib. Terimakasih untuk respon dan komennya. Salam IBD.
BalasHapus