Senin, 14 Maret 2016

Nilai-nilai Kemanusiaan Teo. IA - Kelompok VI



Nama              : Basto Kaban
  Christ Fany Ester Pasaribu
                          Martini Haloho
                          Yuni Carolina Sinulingga
Kelas               : I-A / Theologia
Mata Kuliah   : IBD (Ilmu Budaya Dasar)
Dosen              : Pdt. Simon Edward Sinaga, M.Th
DEHUMANISME POLITIK AGAMA DI INDONESIA
Humanisme menuntut perharuan hidup dan juga memperbarui sikap kita terus-menerus sehingga maau menjadi manusiawi dan menghargai kemanusiaan. (Isu kontroversi penghapusan kolom agama di KTP). Romo Mangun menawarkan konsep manusia humanis untuk melawan semua bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Hal ini disebabkan karena yang selalu menjadi korban oleh pihak yang lebih kuat tidak lain adalah rakyat kecil, khususnya yang miskin, terlebih perempuan dan anak-anak. Kaitanya dengan isu penghapusan kolom agama pada KTP  adalah berkaitan dengan hak kebebasan beragama.
Pemerintah terbelenggu pada kebijakan dehumanisme. Dehumanisme pemerintah dalam bidang pembangunan agama ditandai dengan berbagai kebijakan dan dominasi yang melahirkan berbagai bentuk diskriminasi terhadap penganut agama minoritas,khususnya penganut agama-agama di luar 6 agama yang “diakui” pemerintah. Hal ini terlihat pada pencantuman kolom agama dalam KTP yang merupakan identitas diri penduduk. Namun, pada kolom agama itu hanya boleh ditulis satu agama di antara 6 agama yang diakui. Dan bagi penganut di luar 6 agama tersebut terpaksa berdusta demi memenuhi aturan resmi negara.
Perlukah Kolom Agama dalam KTP?
            Slogan bhineka tunggal ika membuat kita sadar bahwa keberagaman atau pluralitas adalah fakta sosiologis. Di masyarakat kita menjumpai pengaut Baha’i, Tao, Sikh, Yahudi, Kristen Ortodoks, Dan agama-agama parenial (Tidak punya bentuk formal). Ada juga yang mengaku tidak beragama. Ada juga ratusan kepercayaan lokal seperti parmalim (Sumatra Utara), Kaharingan (Kalimantan), Sapto Darmo (Jawa Tengah), Sunda Wiwitan (Kuningan, Jawa Barat), Tolotang ( Sulawesi Selatan). Namun, kebinekaan agama tersebut tak muncul dalam dokumen resmi negara. Keberadaan agama adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari, apalagi diingkari.
Persoalannya, pemerintah tak sungguh-sungguh mengatur kehidupan umat beragama dengan prinsip humanisme yang menjamin kebebasan beragama bagi semua warga sesuai landasan Pancasila dan Konstitusi, serta semboyan sesuai bhineka tunggal ika.
Empat bentuk kebijakan yang mencerminkan dehumanisme politik agama:
       I.            UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. (dalam implementasinya dimaknai larangan untuk berbeda penafsiran dengan pemerintah yang katanya mewakili mainsream.)
    II.            Surat Edaran Mendagri No.477/74054/1978 yang menegaskan lima agama “diakui”. (Islam, Katolik, Protesstan, Hindu, dan Budha).
 III.            TAP MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN. (menegaskan penyangkalan terhadap agama lokal, menghimbau pengikutnya memilih salah satu dari lima agama “diakui”).
 IV.            Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan  yang salah satu pasalnya menegaskan warga harus memilih salah satu dari 6 agama, setelah konghucu diakui tahun 2006.
Solusi yang diberi oleh pemerintah Jokowi adalah mengajukan kebijakan baru, boleh mengosongkan kolom agama di KTP bagi penganut di luar 6 agama. Namun, itu bukanlah solusi yang bijak karena jika kolom agama di KTP boleh dikosongkan, sebaiknya berlaku bagi semua warga. Dehumanisme politik agama menyebabkan para penganut diluar 6 agama tidak mendapat pembinaan dari pemerintah, mereka juga tidak memperoleh dana bantuan, fasilitas, dan berbagai perlindungan yang diberikan pemerintah. Inilah yang disebut dengan perilaku diskriminatif.
Langkah-langkah konkret dalam mengatasi kebijakan dehumanisme itu adalah:
a)      Pemerintah harus mampu menjabarkan spirit humanisme seperti yang dinyatakan dalam Pancasila dan konstitusi
b)      Pemerintah bertanggungjawab terhadap perlingdungan hak kebebasan beragama semua warga tanpa kecuali sebagai bentuk pengakuan adanya persamaan hak bagi seluruh warga Indonesia.
c)      Mendorong para pemuka agama agar membuka ruang dialog yang melibatkan semua unsur agama di masyarakat dalam merespon berbaga fenomena kehidupan agama.
Semua penganut agama memiliki hak dan kewajiban asasi yang sama, tanpa diskriminasi sedikit pun. Sebab, kita semua adalah satu bangsa, bangsa Indonesia.
Pentingnya Kebebasan Beragama
            Kebinekaan agama di Indonesia melatarbelakangi adanya prinsip kebebasan beragama dalam konstitusi. Ada 4 jenis kebebasan, yaitu:
1.      Kebebasan ekspresi
2.      Kebebasan beragama
3.      Kebebasan untuk berkeinginan
4.      Kebebasan dari rasa takut
Menurut Hussein Nasr, ilmuan Iran, ada dua bentuk kebebasan beragama, yaitu:
1.      Kebebasan untuk menjadi (freedom to be), yang bersifat tanpa batas.
2.      Kebebasan bertindak (freedom to act)
Pengertian hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam berbagai dokumen HAM, yaitu:
1.      Kebebasan Internal (kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama)
2.      Kebebasan eksternal (kebebasan secara individu, dalam masyarakat, secara publik, ataupun secara pribadi)
3.      Prinsip tidak ada paksaan
4.      Prinsip nondiskriminatif
5.      Mengakui adanya hak orangtua atau wali
6.      Kebebasan lembaga dan status legal
7.      Pembatasan izin pada kebebasan eksternal
8.      Prinsip nonderogability (tidak ada pengurangan)
Hak kebebasan beragama antara lain mencakup kebebasan setiap warga negara untuk memilih dan memeluk suatu agama dan kepercayaan, serta kebebasan melaksanakan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing, termasuk juga kebebasan setiap warga negara untuk memilih tidak beragama. Kebebasan beragama mencakup pula kebebasan untuk berpindah agama. Dan juga dimaknai sebagai kemerdekaan menyebarkan agama, menjalankan misi atau berdakwah. Romo Mangun sangat vokal menyuarakan pentingnya teologi progresif revolusioner (teologi pembebasan). Teologi yang memihak kaum kecil atau membebaskan kaum tertindas dari berbagai penindasan.
Pembatasan Hak Kebebasan Beragama
            Hak kebebasan beragama secara eksternal dibatasi oleh kewajiban dan tanggungjawab untuk menghargai dan menghormati sesama manusia, juga agamanya. Tujuan utama pembatasan adalah untuk menangkal ancaman terhadap keselamatan atas kehidupan, integritas, kesehatan warga negara atau kepemilikan mereka. Elemen dalam pengaturan pembatasan yaitu:
1.      Pembatasan untuk melindungi keselamatan masyarakat.
2.      Pembatasan kebebasan memanifestasikan agama.
3.      Pembatasan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
4.      Pembatasan untuk melindungi moral masyarakat.
5.      Pembebasan untuk melindungi hak kebebasan orang lain.
Menegakkan Prinsip Pluralisme Agama
Pluralisme dimaknai bahwa setiap pemeluk agama harus berani mengakui eksistensi dan hak agama lain dan bersedia aktif dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan berbagai agama menuju terciptanya suatu keharmonisan masyarakat.

20 komentar:

  1. Pembahas Kelompok :

    "Dehumanisme Politik Agama di Indonesia"


    Nama :
    1.Evi Krisna Napitupulu
    2.Jepri Emerson LeonardoTamba
    3.Partogi Robby Gultom
    4. Yesikha Eikel. S Meliala

    Bicara mengenai Dehumanisme Politik Agama di Indonesia Tidak heran jika Romo Mangun sangat gencar menawarkan konsep manusia humanis untuk melawan semua bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan. Dari pengalaman hidupnya, dia menemukan bahwa yang selalu menjadi korban oleh pihak yang lebih kuat, baik dalam masa kemerdekaan maupun masa pembangunan, tiada lain adalah rakyat kecil, khususnya yang miskin, terlebih perempuan dan anak-anak.
    Hal yang ini disebabkan karena yang selalu menjadi korban oleh pihak yang lebih kuat tidak lain adalah rakyat kecil, khususnya yang miskin, terlebih perempuan dan anak-anak. Kaitanya dengan isu penghapusan kolom agama pada KTP adalah berkaitan dengan hak kebebasan beragama.
    Bicara tentang agama, hakikatnya adalah bicara tentang interpretasi agama, dan faktanya tidak ada interpretasi tunggal dalam agama dan kepercayaan mana pun. Sepanjang interpretasi agama tidak membawa kepada pemutlakan agama dan kepercayaan tertentu, kekerasan, dan pemaksaan terhadap kelompok yang berbeda, lalu apa yang salah? Keberagaman agama adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari, apalagi diingkari.
    Alih-alih mengikuti konsep humanisme yang gencar ditawarkan Romo Mangun, pemerintah malah terbelenggu pada kebijakan dehumanisme. Dehumanisme pemerintah dalam bidang pembangunan agama ditandai dengan berbagai kebijakan dan dominasi yang melahirkan berbagai bentuk diskriminasi terhadap penganut agama minoritas, khususnya penganut agama-agama di luar 6 agama yang “diakui” pemerintah. Slogan bhineka tunggal ika membuat kita sadar bahwa keberagaman atau pluralitas adalah fakta sosiologis.

    Ada empat bentuk kebijakan yang mencerminkan dehumanisme politik agama:
    I. UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. (dalam implementasinya dimaknai larangan untuk berbeda penafsiran dengan pemerintah yang katanya mewakili mainsream.)
    II. Surat Edaran Mendagri No.477/74054/1978 yang menegaskan lima agama “diakui”. (Islam, Katolik, Protesstan, Hindu, dan Budha).
    III. TAP MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN. (menegaskan penyangkalan terhadap agama lokal, menghimbau pengikutnya memilih salah satu dari lima agama “diakui”).
    IV. Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang salah satu pasalnya menegaskan warga harus memilih salah satu dari 6 agama, setelah konghucu diakui tahun 2006.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Langkah-langkah konkret dalam mengatasi kebijakan dehumanisme itu adalah:
      a).Pemerintah harus mampu menjabarkan spirit humanisme seperti yang dinyatakan dalam Pancasila dan konstitusi
      b).Pemerintah bertanggungjawab terhadap perlingdungan hak kebebasan beragama semua warga tanpa kecuali sebagai bentuk pengakuan adanya persamaan hak bagi seluruh warga Indonesia.
      c).Mendorong para pemuka agama agar membuka ruang dialog yang melibatkan semua unsur agama di masyarakat dalam merespon berbaga fenomena kehidupan agama.
      Jadi kesimpulan yang dapat kami berikan dari kelompok kam tim pembahas yaitu bagi Romo Mangun, humanisme adalah cita-cita dasar berdirinya negara Indonesia. Kalau begitu, semua kebijakan pemerintah seyogyanya berujung pada upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai warga negara yang merdeka, dan pada gilirannya membawa kepada kemaslahatan dan kesejahteraan hidup sebagai bangsa Indonesia.
      Dalam konteks bangsa Indonesia yang secara sosiologis sangat plural, cara pandang keagamaan yang toleran, pluralis, dan peaceful sangat diperlukan untuk menjaga bumi pertiwi ini agar tidak larut dalam konflik, tidak tenggelam dalam jurang pertikaian, kekerasan, dan peperangan.


      Hapus
  2. Tambahan pembahasan..

    Pada kesempatan kali ini, kami para pembahas mengambil beberapa hal yang menjadi inti bahasan yang penyaji paparkan.
    Yaitu:
    Romo Mangun menawarkan konsep manusia humanis untuk melawan semua bentuk diskriminasi,eksploitasi dan kekerasan yang dimana pada judul dehumanisme politik agama indonesia ini terdapat suatu penyimpangan antara kaum besar/kuat dan kaum kecil/lemah serta kurangnya perhatian pemerintah dalam mengantisipasi ketertidansan dari kaum kecil. Diskriminasi agama juga menjadi suatu hal yang dilihat oleh Romo Mangun, yang dimana kaum mayoritas lebih diperhatikan atau lebih berhak dibanding kaum minoritas,khususnya agama-agama diluar 6 agama yang diakui pemerintah.
    KTP juga menjadi suatu hal yang diperbincangkan, karena pada topik ini hanya 6 agama yang diakui itu sajalah yanh boleh mencantumkan agamanya di KTP.
    sehingga, Romo mangun membawa kita untuk lebih menyadari tentang keberagaman atau pluralitas yang dimana slogan indonesia adalah Bhineka Tuggal Ika. Sehingga pada topik ini, diperlukan rasa kebebasan dalam beragama dan saling menerima terhadap agama diluar agama kita sendiri.

    BalasHapus
  3. Tambahan pembahasan..

    Pada kesempatan kali ini, kami para pembahas mengambil beberapa hal yang menjadi inti bahasan yang penyaji paparkan.
    Yaitu:
    Romo Mangun menawarkan konsep manusia humanis untuk melawan semua bentuk diskriminasi,eksploitasi dan kekerasan yang dimana pada judul dehumanisme politik agama indonesia ini terdapat suatu penyimpangan antara kaum besar/kuat dan kaum kecil/lemah serta kurangnya perhatian pemerintah dalam mengantisipasi ketertidansan dari kaum kecil. Diskriminasi agama juga menjadi suatu hal yang dilihat oleh Romo Mangun, yang dimana kaum mayoritas lebih diperhatikan atau lebih berhak dibanding kaum minoritas,khususnya agama-agama diluar 6 agama yang diakui pemerintah.
    KTP juga menjadi suatu hal yang diperbincangkan, karena pada topik ini hanya 6 agama yang diakui itu sajalah yanh boleh mencantumkan agamanya di KTP.
    sehingga, Romo mangun membawa kita untuk lebih menyadari tentang keberagaman atau pluralitas yang dimana slogan indonesia adalah Bhineka Tuggal Ika. Sehingga pada topik ini, diperlukan rasa kebebasan dalam beragama dan saling menerima terhadap agama diluar agama kita sendiri.

    BalasHapus
  4. Pertanyaan dari kelompok Pembahas:

    1. Apakah politik agama indonesia lebih buruk dari pada politik agama di negara lain?

    2. Disini penyaji menjelaskan ada 4 jenis kebebasan beragama, salah satunya kebebasan beragama. Mengapa kolom Agama tersebut hanya diperbolehkan kepada 6 agama yang diakui di Indonesia? Mengapa harus menjadi masalah bagi yang menganut agama yang lain? Dimana rasa Humanisme tersebut?

    BalasHapus
  5. NAMA :MARTINI HALOHO
    NIM :15.01.1291
    Ting/Jur :I-A/TEOLOGI

    1. Pertanyaan pembahas : dari pertanyaan pembahas yang pertama jika di bandingkan dengan Negara lain, saya kurang tahu bagai mana politik agama negara lain. Jadi saya tidak dapat membandingkan dengan politik agama di Indonesia.
    Pertanyaan yang kedua: dari judul sajian kami “dehumanism politik agama di Indonesia” kita tau bahwa di Indonesia ada 6 agama dari 6 agama tersubut semua menjamin kebebasan tetapi berbeda cara-cara penyampaiannya. Pentingnya kebebasan beragama yaitu untuk menjamin persaudaraan sesama bangsa Indonesia, kebebasan yang di maksud di sini bukan sesuka melakukan apa yang di kehendaki melainkan kebebasan untuk berkarya, menghargai, beragama,beribadah dan tidak merugikan pihak lain.
    2. Pertanyaan Eirene dan Sara : kita tau bahya syarat-syarat beragama yaitu ada yang dipuja, kitab suci, peribadatan,pengikutnya(umat) dan organisasi. Sejauh ini kami mengetahui5 syarat tersebut, jadi agama yang belum di akui itu kemungkinan belum memenuhi sayarat yangke 5 tersebut.
    3. Pertanyaan Eikel : sejauh ini kami setuju dengan politik agama karena semua agama memiliki politik, politik yang dimaksud adalah tata cara dalam agama tersebut.

    BalasHapus
  6. Nama : Abram Suria Ginting
    NIM : 15.01.1206
    Dalam pembahasan materi ini, kita bersama telah membahas bahwa diperlukan adanya kebebasan dalam beragama yang walaupun diperlukan juga adanya pembatasan hak kebebasan beragama. Kebebasan tersebut juga termasuk adalah kebebasan untuk tidak beragama. Selanjutnya bagaimana kita memandang hal tersebut jika dikaitkan dengan sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa”? Apakah sila pertama Pancasila tersebut sejalan dengan kebebasan untuk tidak beragama?
    Yang berikutnya, kebebasan tersebut juga dimaknai sebagai kemerdekaan menyebarkan agama, menjalankan misi atau berdakwah. Dari pernyataan tersebut yang dapat saya pikirkan bahwa sebenarnya hal tersebut bertolak belakang dengan makna kebebasan yang sesungguhnya. Karena jika suatu agama itu menyebarkan agamanya maka sebenarnya agama tersebut telah mengurangi kebebasan beragama terhadap orang yang hendak dibawanya masuk kedalam agamanya tersebut. Bagaimana tanggapan penyaji terhadap hal tersebut? Coba saudara/i penyaji jelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih untuk pertanyaan yang telah diberikan oleh saudara Abram. saya akan menjawab pertanyaan anda.
      1. sebenarnya di indonesia, diberikan kebebasan untuk memeluk setiap agama yang dianutnya. tetapi, tidak diberikan kebebasan untuk tidak beragama. karena hal itulah makanya dalam sila yang pertama dinyatakan "KeTuhanan yang Maha Esa", karena memang sejak dahulu pun orang-orang indonesia sudah memiliki kepercayaan dan agama yang dianutnya.

      2. sebenarnya, meskipun agama itu menyebarkan agamanya masing-masing melalui dakwah dan misi, hal itu tidaklah mengurangi nilai dari kebebasan tiap orang dalam beragama. karena dalam menyebarkan agamanya, setiap orang diberi kebebasan untuk memilih agama mana yang diinginkannya. agama tidak pernah memaksa, seseorang untuk menganut agama tersebut. agama hanya menunjukkan bagaimana pengaruhnya dalam kehidupan umatnya, sehingga umat itu bisa untuk memilik agama yang benar-benar dirasa sanggup untuk menjadikan hidupnya lebih baik lagi.

      Hapus
    2. 1. Sebenarnya di indonesia harus memiliki agama terutama yang ke 6 agama yang telah diakui di indonesia, menurut pernyataan saudara tadi yaitu tentang sila yang pertama, kita tidak diberikan kebebasan untuk tidak memiliki agama karena itu keinginan seseorang tersebut dimana dia merasa aman maka dia bebas memeluk agama yang 6 agama yang telah diakui di indonesia. Bukan berarti dia bebas tidak beragama.
      2. Sebenarnya agama memberikan kebebasan yang lebih baik, tetapi tergantung seseorang yang mempercayai agama tersebut , jadi seseorang yang menyebarkan agama tersebut tidak salah. Tetapi tergantung kita memilih agama yang kita yakini atau kita percayai.

      Hapus
    3. 1. karena kita tahu bahwa di indonesia adalah negara yang beragama dan kita diwajibkan untuk memiliki satu kepercayaan yang kita yakini dan kita imani.kita sebenarnya bebas untuk beragama tetapi,dengan sila yang pertama yang berbunyi "ketuhanan yang Maha Esa" sudah jelas bahwa di indonesia dari sebelum kita merdeka kebebasan agama itu sudah ada.

      2.meskipun satu agama menyebarkan agamanya memalui dakwa atau misi,mungkin kembali kepada kita,karena adanya kebebasan untuk menganut suatu agama dan yang dikatakan oleh teman kami saudari chrisfany itu benar,agama tidak pernah memaksa dan mengharuskan seseorang itu untuk menganut agama tersebut.karena adanya kebebasan beragama. thanks,

      Hapus
    4. 1. Indonesia memberikan hak terhadap setiap warga negara nya untuk bebas memeluk agama yang mereka percaya, dan sila pertama sangat mendukung atas hak yang diberikan negara terhadap setiap warga negara.

      2. Setahu saya setiap agama bebas menyebarkan ajaran-ajaran agama tersebut namun yang lebih ditekankan ialah untuk tidak mempengaruhi, karena setiap org bebas memilih agama mana yang menurut nya dapat membuatnya aman dan nyaman, semua itu kembali lagi kepada kita untuk memilih. Trims

      Hapus
  7. nama: Christ Fany Ester Pasaribu
    NIM: 15.01.1226
    Kelas : I-A/ Theologia
    M. Kuliah : Ilmu Budaya Dasar

    pertama saya akan menjawab pertanyaan dari kelompok pembahas, dimana pertanyaannya adalah:
    1. Apakah politik agama indonesia lebih buruk dari pada politik agama di negara lain?
    JAWAB:
    sebenarnya politik agama itu bukanlah suatu hal yang buruk, karena seperti yang kita ketahui bahwa tujuan dari politik itu sendiri adalah untuk mensejahterakan masyarakat. dan di indonesia yang menjadi masalah bukanlah politik agamanya, melainkan bagaimana peran pemerintah dalam memperhatikan keberagaman agama yang ada di Indonesia. agama-agama minoritas (agama-agama suku) mengalami suatu tindakan diskriminasi karena keputusan pemerintah yang menetapkan 6 agama yang diakui oleh negara. karena hal inilah maka, para penganut agama suku ingin agar haknya dalam menjalankan agamanya dapat diterima.(seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28A-J, mengenai HAM, dan khususnya hak untuk BERAGAMA) mereka ingin agar pemerintah mengakui agama-agama suku sebagai suatu agama negara di Indonesia. dan apabila pemerintah sudah melakukan hal ini, maka tidak akan ada lagi perdebatan diantara keduanya. dan saya rasa, hal ini jugalah yang dilakukan oleh negara lain, seperti amerika. dimana pemerintah dapat menerima setiap agama yang dianut masyarakatnya, sehingga tidak ada lagi rasa diskriminasi oleh penganut agama minoritas karena agama yang mereka anut. dan jika pemerintah indonesia juga melakukan hal yang sama, maka penduduk tidak akan berbohong lagi untuk bisa mendapatkan status kewarganegaraannya dan agar agamanya dapat diterima oleh masyarakat, khususnya pemerintah.

    2. Disini penyaji menjelaskan ada 4 jenis kebebasan beragama, salah satunya kebebasan beragama. Mengapa kolom Agama tersebut hanya diperbolehkan kepada 6 agama yang diakui di Indonesia? Mengapa harus menjadi masalah bagi yang menganut agama yang lain? Dimana rasa Humanisme tersebut?
    JAWABAN:
    menurut saya, pemerintah memiliki kriteria tersendiri untuk menentukan agama yang layak dijadikan untuk agama negara, dan saya yakin keenam agama yang diakui negara saat ini sudah memenuhi seluruh kriteria itu. mengapa menjadi masalah bagi agama lain, khususnya agama minoritas, karena mereka juga ingin agar agama mereka diterima dan diakui oleh negara indonesia. karena sesungguhnya agama yang mereka anut saat ini sudah diterima da dipercayai oleh nenek moyang kita dahulu, sehingga akan sulit bagi mereka untuk meninggalkaan kepercayaan itu. dan rasa humanisme itu sebenarnya sudah ditunjukkan oleh masyarakat luas dengan cara membiarkan mereka (penganut agama suku) untuk menjalankan ritual keagamaannya masing-masing. hanya saja, mereka juga membutuhkan dukungan pemerintah, agar agama mereka diakui oleh negara sehingga mereka benar-benar bisa menjalankan ritual agamanya dengan baik dan mereka tidak takut lagi jikalau ada orang-orang yang hendak melakukan suatu hal yang tidak layak karena ritual agama yg mereka jalankan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya akan menjawab pertanyaan dari penanya:
      1. eirene dan sara: syarat dari satu agama itu diterima menjadi suatu agama negara selain dari 5 syarat yang telah kita ketahui (seperti ada yang dipuja, memiliki kitab suci, memiliki tempat peribadatan, ada pengikutnya(umat) dan memiliki organisasi), ada juga syarat lainnya seperti memiliki ajaran yang berbeda dengan yang lain, memiliki sistem peribadatan yang berbeda, memiliki umat yang jumlah minimumnya masih dalam kajian, serta memiliki organisasi yang mewakili mereka berkegiatan. dari sini dapat kita lihat, bagaimana pemerintah memiliki jumlah minimum umat/pengikut yang memeluk agama tersebut. sehingga, mungkin saja hal inilah yang tidak dapat dipenuhi oleh agama-agama minoritas sehingga mereka tidak dapat dijadikan menjadi agama negara.

      2.Eikel : menurut saya, tidak ada yang salah dengan politik agama. karena sesungguhnya politik dalam agama itu sendiri tetaplah bertujuan untuk mensejahterakan umat yang menganutnya. hanya saja, jika politik itu disalah pahami, maka hal itu akan menyebabkan suatu kekacauan antara agama yang satu dan agama yang lain.

      Hapus
    2. saya akan menambahi sedikit bahwa,syarat yang diterima oleh pemerintah untuk suatu agama yaitu,memiliki tuhan untuk disembah,kitab untuk menjadi pedoman,tempat peribadatan dan pengikut suatu agama tersebut.identitas itulah yang tidak dimiliki oleh agama-agama yang minoritas.sehingga agama minoritas mungkin bisa dikatakan hanya sekedar agama.
      Dan untuk saudara eikel,di indonesia adalah negara politik,dan tidak salah adanya politik agama karena disitulah kita bisa mendengarkan dan bisa berinteraksi lebih dengan agama lain.tetapi juga saat kita berpolitik agama dengan agama lain,kita tetap pada politik agama kita. Thanks,

      Hapus
  8. Nama : Adryan Putra Tua Hutabarat
    Tingkat/ Jur : 1-A/theologi
    Nim : 15.01.1208
    Syallom bagi kita semua.
    Pada sajian kali ini kita akan membahas tentang Dehumanisme Politik Agama di Indonesia yang Ditulis oleh Musdah Mulia.
    Sebagai bangsa kita bangga dengan slogan bhinneka tunggal ika. Artinya, kita sadar bahwa keberagaman atau pluralitas adalah fakta sosiologis. Keberagaman terlihat nyata dalam etnisitas, agama, kepercayaan, warna kulit, bahasa dan tradisi, semua itu menjadi modal sosial yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Persoalannya, pemerintah tak sungguh-sungguh mengatur kehidupan umat beragama dengan prinsip humanisme yang menjamin kebebasan beragama bagi semua warga sesuai landasan Pancasila dan Konstitusi, serta semboyan bhinneka tunggal ika. Jadi yang mau saya tanyakan kepada penyaji adalah, mengapa harus ada agama diakui dan tidak diakui? Lalu apa kriteria pemerintah mengakui agama? Dan apakah kolom agama dalam KTP itu penting? Dan bagaimanana Tim Penyaji menanggapi masyarakat yang mengaku tidak beragama, bagaimana dalam kolom KTP mereka?
    Syallom, terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. nama : Christ Fany Ester Pasaribu
      NIM : 15.01.1226
      M. Kuliah: Ilmu Budaya Dasar

      terimakasih kepada saudara Adrian yang telah memberikan pertanyaan atas sajian kami. saya akan menjawab pertanyaan yang anda berikan:
      1.mengapa harus ada agama diakui dan tidak diakui?
      sebenarnya, semua agama itu diakui, hanya saja di Indonesia hanya terdapat 6 agama yang dijadikan menjadi agama negara, sedangkan yang lainnya (agama yang dianut oleh masyarakat lokal/agama minoritas) masih dalam tahap menunggu. jadi sebenarnya, bukan agama itu tidak diakui, hanya saja ada kriteria yang masih kurang dari syarat-syarat yang dimiliki oleh agama itu agar dapat diterima menjadi suatu agama negara.
      2.apa kriteria pemerintah mengakui agama?
      kriteria pemerintah dalam menjadikan suatu agama menjadi agama negara adalah : kelompok keyakinan memiliki ajaran yang berbeda dengan yang lain, memiliki sistem peribadatan yang berbeda, memiliki umat yang jumlah minimum yang ditetapkan, serta memiliki organisasi yang mewakili mereka berkegiatan. (diambil dari sumber web: http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/08/13/na8cr2-ini-syarat-agar-agama-diakui-oleh-negara)
      3.apakah kolom agama dalam KTP itu penting?
      menurut saya, kolom agama itu penting. karena, selain untuk melengkapi data identitas kita, melalui kolom agama juga kita bisa mengetahui sedikit banyaknya cara untuk menghormati agama mereka.
      4.bagaimanana Tim Penyaji menanggapi masyarakat yang mengaku tidak beragama, bagaimana dalam kolom KTP mereka?
      menurut saya, di Indonesia khususnya tidak ada orang yang tidak beragama. semuanya memiliki dan menganut agama tertentu. hanya saja, sebagian dari mereka menganut agama yang belum menjadi agama negara. karena itu sebaiknya pemerintah memberikan kebebasan bagi mereka dalam mencantumkan agama apa yang mereka anut saat ini, sehingga mereka tidak perlu membohongi diri sendiri hanya supaya agama mereka dapat diakui oleh negara.

      Hapus
    2. Pertanyaan saudara sepertinya sudah saya jawab dari pertayaan eirene dan sara. Tetapi saya mencoba menambahi sedikit lagi, kemungkinan dari kelima syarat tersebut masih ada syarat agama yang belum mereka penuhi sehingga tidak di akui di indonesia. Memang sudah ada peresiden menyataka untuk mengosongkan kolom KTP. Bahkan musdah mulia pun sependapat dengan pendapat presiden itu. Tetapi untuk sekarang ini masyarakat di wajibkan untuk memilh keyakinan atau agama di antara ke 6 agama yang telah di akui atau yang telah resmi di indonesia.

      Hapus
    3. Sebenarnya semua agama itu diakui secara masyarakat namun yang diakui negara(pemerintah) hanyalah 6 agama, kemungkinan karena terpenuhinya syarat-syarat yang diajukan pemerintah terhadap keenam agama tersebut (mungkin 5 dari syarat-syarat yang diberikan ada yang dipuja, kitab suci, peribadatan, pengikutnya(umat) dan organisasi). Satu hal yang perlu kita ketahui bahwa kolom agama membantu kita untuk mengenali identitas orang lain dan bahkan menghargainya, contoh ketika kita jumpa dengan seorang lain yang berbeda keyakinan dengan kita (melihat kolomnya) mungkin kita langsung respect ataupun menghargainya. Persoalan seseorang yang mengaku tidak beragama, sebenarnya mereka mempunyai agama namun karena penyediaan pilihan agama pada kolom ktp tidak sesuai dengan agama yang mereka anut menyebabkan mereka "terpaksa berbohong", seharusnya pemerintah lebih bijak memikirkan masalah yang sesungguhnya sangatlah serius karena menyangkut identitas kepercayaan orang lain, setidaknya biarkan mereka mencamtumkan agama yang mereka anut karena ketika kita mencamtumkan agama kepercayaan kita ada suatu kebanggan karena identitas kita sudah jelas. Trims

      Hapus
  9. Saya akan mencoba menjawab pertanyaan pertana dari pembahasan dan saudara eikel
    1. Apakah para pebyaji setuju terhadap politik agama? Apakah politik agama di Indonesia lebih buruk dibandingkan negara lain?
    Jawab : yg kita tahu semua agama pasti berpolitik baik sedikit ataupun banyak, karena politik agama merupakan salah satu cara agar agama tersebut dapat bertahan dan bahkan berkembang. Namun soal buruk atau tidak bya itu tergantung dari setiap oknum yang melaksanakannya, jika dari awal kita sadar bahwa kita mempunyai niat buruk dibalik setiap politik yang jalankan maka semua nya akan berdampak negatif dan bahkan dan menghancurkan agama itu sendiri.

    2. Tentang kolom agama dan persyaratan yang dilakukan pemerintah.(pertanyaan kedua pembahas. Eirene dan sara pinem)
    Jawab: memang di Indonesia agama yang sangat jelas diakui ada 6 bahkan (karena Konghucu baru masuk) mungkin ada rasa tidak adil ketika begitu banyak agama suku yang sudah antri di baris menunggu kepastian ternyata tidak memiliki kepastian dari pemerintah. "Dehumanisme" inilah yang mungkin pantas mereka lontarkan terhadap kolom agama yang membuat mereka terkadang berdusta demi sebuah identitas. Namun yang harus dipikirkan ulang kemungkinan para agama-agama suku belum memenuhi syarat-syarat umum yang kita ketahui agar dapat diakui menjadi agama yang salah satu, kelima syarat itu ialah: ada yang dipuja, kitab suci, peribadatan,pengikutnya(umat) dan organisasi. Hal ini mungkin yang merupakan salah satu batu sandungan bagi para agama suku yang tidak dapat diakui sebagai agama yang sah dan dicantumkan di kolom agama pada KTP. Trims

    BalasHapus
  10. Ruang Komen ini resmi saya tutup hari Minggu, 08 Mei 2016, pukul 07.51 wib. Terimakasih untuk respon dan komennya. Salam IBD.

    BalasHapus